Pasuruan, Harianjatim.id – Dugaan kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh EK (38 tahun) warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kini resmi dilaporkan Pemiliknya RS (58 tahun) ke Polres Pasuruan. Kamis, 18/12/2025
Kejadian tersebut berawal dari teman baik saudaranya (RZ), bahwa temannya mau pinjam mobil beberapa hari untuk suatu pekerjaan kepada Rosnelli (58 tahun) warga Surabaya, mobilnya Toyota Reborn tahun 2019, yang dipinjam temannya berinisial “EK” (inisial) tidak kunjung di kembalikan malah justru digadaikan tanpa sepengetahuannya kepada sindikat gadai mobil.
Pemilik mobil, Rosnelli mengaku sangat dirugikan atas ulah EK hingga ratusan juta rupiah, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan dengan nomor laporan STTLPM/513/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan per tanggal 18 Desember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya awalnya percaya karena alasan yang diberikan cukup masuk akal, mobil tersebut saya antar ke kota Pandaan, Tapi setelah sekian lama mulai tanggal 4 September hingga sekarang, mobil tidak kunjung dikembalikan, dan saya baru tahu kalau mobil itu ternyata sudah digadaikan ke orang lain, dan meminta tebusan 60.000.000,,” jelasnya. Jumat (19/12/2025)
Berbagai upaya untuk meminta kembali mobilnya sudah dilakukan, termasuk sudah koordinasi dengan baik kepada terlapor, setelah ditemui “EK” secara terang-terangan mengaku mobil tersebut telah digadaikan ke salah satu oknum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) sebesar 40.000.000. dan kalau diambil harus bayar 60.000.000 plus bunganya.
“Secara kekeluargaan sudah saya lakukan namun setelah menunggu lama yang bersangkutan “EK” tidak ada niat baik untuk mengembalikannya dan kasus ini sudah kami laporkan dengan didampingi kuasa hukum saya pergi ke Polres Pasuruan,” ungkapnya ke awak media.
Sementara itu, kuasa hukum korban Heri Siswanto S.H, M.H dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat (YLBH) mengatakan, klien kami ini mempunyai sebuah mobil Toyota Reborn dipinjamkan teman baik saudaranya yang berinisial “EK” (terlapor) namun hampir tiga bulan tak kunjung di kembalikan, malah di gadaikan ke Sindikat gadai mobil di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Karena tidak ada i’tikat baik untuk mengembalikan dan malah digadaikan ke orang lain “EK” resmi kami laporkan ke Polres Pasuruan atas dugaan penipuan dan penggelapan, kami berharap pihak Kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini, supaya pelakunya bisa mempertanggung jawabkan secara hukum dan tidak ada korban lagi”, tegasnya. (tim/red*)









