Kinerja SDA/TR Kabupaten Pasuruan Dipertanyakan, Penindakan Bangunan di Saluran Irigasi Winongan Tebang Pilih 

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu bangunan liar yang masih membangun, di depan SPBU Winongan, tidak ada penindakan sama sekali dari SDA/TR Kabupaten Pasuruan (Dok. Harianjatim.id)

Salah satu bangunan liar yang masih membangun, di depan SPBU Winongan, tidak ada penindakan sama sekali dari SDA/TR Kabupaten Pasuruan (Dok. Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id  – Menangapi pengaduan warga Kecamatan Winongan tentang kebijakan Dinas SDA seolah-olah ada tendensi main dengan pihak ketiga.

Dari sekian banyak aduan bangunan liar kenapa hanya satu milik H. Kolid yang diberi Surat Peringatan, lainya kenapa tidak ?

Maraknya bangunan liar yang berada di sepadan saluran tersier di wilayah Kecamatan Winongan masih bediri kokoh Tanpa ada penindakan dari Dinas Sumber Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut warga Winongan adanya bangunan liar di sepadan saluran tersier yang juga mengambil aset tanah milik pemerintah semakin merajarela karena tidak adanya tindakan tegas dari Dinas terkait dan diduga ada permainan.

Baca Juga :  Realisasi PTSL 2026 Desa Craken Trenggalek Capai 600 Bidang Tanah pada Tahap Pemberkasan

Dari informasi yang diperoleh media adanya bangunan liar di sepadan tersier ( irigasi) diduga ada transaksional atas penempatan kios- kios di sepadan irigasi Kecamatan Winongan dengan oknum pemerintahan Desa.

Kabid Dinas SDA enggan menemui warga serta awak media saat akan di konfirmasi soal kebijakan dalam melakukan tindakan yang dianggap tidak adil bahkan terkesan ada titipan dari pihak ketiga, dengan alasan sibuk,” katanya. Jum’at, 18/7/2025

Baca Juga :  Sambut Program PTSL 2026, Warga Desa Ngrupit Ponorogo Antusias Urus Sertifikat Tanah

Sebelumnya Kabid SDA Widya menyarankan kepada warga agar membuat aduan jika ada bangunan liar di sepadan saluran irigasi di wilayah Winongan secara tertulis dan detail namun hingga sampai surat aduan kedua dilayangkan ke Dinas SDA tak menggubris sama sekali,” jelas warga Winongan.

Sudah jelas Perda Kabupaten Pasuruan no. 3 tahun 2012 tentang irigasi : Pasal 58 huruf b dan g soal bangunan diatas irigasi serta menjaga kelestarian air irigasi tapi Dinas SDA tidak pernah menindak,”ada apa ?

Baca Juga :  Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026

Merasa diperlakukan tidak adil oleh Dinas Sumber Daya Air, H. Kholiq  mengadu kepada anggota DPRD Komisi II Kabupaten Pasuruan yang di temui H.Misto Leo Faisal, dan berjanji untuk segera melakukan sidak ke Lokasi dan Dinas terkait.

“Baik kami akan melakukan Sidak bersama Dinas SDA/TR Kabupaten Pasuruan, terkait maraknya bangunan liar di saluran tersier Winongan”, tegas H. Misto dari Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan. (Red*)

Berita Terkait

Bedah Infrastruktur Pasuruan, Potret.net Hadirkan Komisi III DPRD dalam Podcast Eksklusif ‘Jawara’
Sasar 1.200 Bidang Tanah, Desa Masaran Munjungan Targetkan Jadi ‘Desa Lengkap’ PTSL
Antusiasme Warga Desa Karangturi Terhadap Program PTSL Tahun 2026 Sangat Tinggi.
Realisasi PTSL 2026 Desa Craken Trenggalek Capai 600 Bidang Tanah pada Tahap Pemberkasan
Sambut Program PTSL 2026, Warga Desa Ngrupit Ponorogo Antusias Urus Sertifikat Tanah
Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026
Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi
Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:26 WIB

Bedah Infrastruktur Pasuruan, Potret.net Hadirkan Komisi III DPRD dalam Podcast Eksklusif ‘Jawara’

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:16 WIB

Sasar 1.200 Bidang Tanah, Desa Masaran Munjungan Targetkan Jadi ‘Desa Lengkap’ PTSL

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:06 WIB

Antusiasme Warga Desa Karangturi Terhadap Program PTSL Tahun 2026 Sangat Tinggi.

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:48 WIB

Realisasi PTSL 2026 Desa Craken Trenggalek Capai 600 Bidang Tanah pada Tahap Pemberkasan

Senin, 18 Mei 2026 - 20:53 WIB

Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026

Berita Terbaru