Tangki Transportir PT.Adiguna Lintas Perkasa Diamankan Polres Probolinggo, Diduga Pemilik Bekas PT SEAN BUMI INDO.

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo, Harianjatim.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, sehingga alokasi BBM subsidi tidak tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.

Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.

PT. Adiguna Lintas Perkasa salah satu transfortir bermuatan Minyak bahan bakar jenis Solar Non Subsidi. Perusahaan tersebut bergarasi di wilayah Kabupaten Gresik,Transportir ini menyuplai kebutuhan Pabrik, kapal dan tambang.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan satu unit truk tangki berisi Bahan Bakar Minyak (BBM).Truk tersebut diduga melanggar aturan distribusi BBM saat melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Truk tangki berwarna putih dan biru itu memiliki nomor polisi W 9064 UK. Tertera juga tulisan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” di body truk dan Kernet berserta Sopir yang Bernama Marsal dan Rangga

Supir beserta Kernet yang tertangkap di cecar pertanyaan barang dari mana, ia mengatakan kalau barang solar ini dari lapak Kabupaten Jember.

Baca Juga :  Program IRPOM Desa Tembelang Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Petani Dusun Ngampel Optimistis Tingkatkan Hasil Panen

“Ironisnya, modus dugaan rekayasa PT Adiguna Lintas Perkasa adalah sebenarnya PT Sean Bumi Indo, Semua PT Itu Rekayasa yang punya bapak Risal yang dulu pernah kesandung penyalahgunaan BBM, bertepatan Lapak bapak Risal Kedamean depan masjid Kabupaten Gresik,” Kata seorang Sumber yang enggan disebutkan Rabu, (19/6/2025).

Konsultan Hukum (HAS & PARTNERS) mengatakan, banyak pelaku perusahaan ataupun perorangan bergerak di bidang Transportir BMM Non Subsidi dan tidak boleh mengambil BBM dari bawah. “Barang berasal dari SPBU yang peruntukannya untuk masyarakat tidak mampu, BBM Subsidi dari Anggaran APBN Negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Sindikat 'Suntik' LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

Kalau memang benar, PT Adiguna Lintas Perkasa bermuatan BBM Solar berasal dari Subsidi, perusahan akan bisa berurusan dengan Hukum.
Mengingat, Undang-undang yang mengatur BBM bersubsidi adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam undang-undang ini, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. ( Pras)

Berita Terkait

Sengketa Lahan Prasasti Cunggrang Gempol Memanas, Identifikasi BPN Batal Usai Diwarnai Keributan
Infrastruktur Pertanian Diperkuat, Desa Gedog Wetan Manfaatkan BKK Provinsi Jatim 2026 untuk Pembangunan JUT
Pemdes Pulerejo Bangun Drainase melalui Program BKK Jatim 2026, Dukung Aktivitas Pertanian Warga
Viral Keluhan Petugas Saat Amankan Aksi, BEM STIH ZAHA Tuntut Evaluasi Total Satpol PP Probolinggo
Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi
Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!
Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan
Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Sengketa Lahan Prasasti Cunggrang Gempol Memanas, Identifikasi BPN Batal Usai Diwarnai Keributan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Infrastruktur Pertanian Diperkuat, Desa Gedog Wetan Manfaatkan BKK Provinsi Jatim 2026 untuk Pembangunan JUT

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Pemdes Pulerejo Bangun Drainase melalui Program BKK Jatim 2026, Dukung Aktivitas Pertanian Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Viral Keluhan Petugas Saat Amankan Aksi, BEM STIH ZAHA Tuntut Evaluasi Total Satpol PP Probolinggo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi

Berita Terbaru