Gresik, Harianjatim.id – Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia ( PKDI) Kabupaten Gresik Nurul Yatim, Merespon Hearing yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Gresik Terkait Permasalahan Kepala Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang dan Kades Dermo Kecamatan Benjeng Pada Kamis ( 8/5/2026 ) di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Gresik
Karena adanya salah satu anggota BPD Desa Pacuh, mengadukan Kadesnya ke DPRD dengan melayangkan surat pengaduan bernomor 006/BPD-PCH/IV/2025 tertanggal 22 April 2025, adapun pengaduan tersebut berdasar dari banyaknya keluhan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bumdes, proyek infrastruktur tahun anggaran 2022/2023/2024, di Desa Pacuh dan Desa Dermo yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dari pemanggilan dan hearing tersebut disinyalir sangat merugikan kepala desa karena secara tidak langsung legitimasi dari pemdes seakan mudah di provokasi dan dikendalikan oleh lembaga lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut Yatim, DPRD tak memiliki wewenang untuk hearing kepala desa, karena dalam UU Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf a-e disebutkan, kades bertanggung jawab kepada masyarakat desa dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada bupati/wali kota, kemudian di Pasal 112 disebutkan, pembinaan dan pengawasan secara formal terhadap penyelenggaraan Pemdes dilakukan oleh bupati/wali Kota”, terangnya.
Dia juga menjelaskan UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 27 ayat (3) menurutnya DPRD mempunyai fungsi legislasi (perundangan), anggaran (budgeter), dan pengawasan, fungsi pengawasan ini terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, disamping itu DPRD tidak memiliki kewenangan administratif terhadap desa, sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3-5 disebutkan bahwa, pengawasan terhadap keuangan desa dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota.
“Kemudian, di Permendagri Nomor 110 tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahwa, BPD yang berperan sebagai lembaga pengawasan di desa, bukan DPRD. Maka, pengawasan internal desa dilakukan oleh BPD, dan pengawasan eksternal dilakukan oleh bupati”, jelasnya.
Masih kata Yatim, yang perlu di garis bawahi DPRD Kabupaten/Kota boleh mengundang kepala desa dalam rapat dengar pendapat yang membahas program kabupaten yang bersentuhan dengan desa,” contoh proyek pembangunan infrastruktur yang melewati desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, dan evaluasi bantuan sosial kabupaten, itupun bersifat undangan koordinatif, bukan hearing dalam konteks pemanggilan resmi seperti kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ucapnya.
Atas dasar itu, DPRD tidak berwenang memanggil secara paksa kades, karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Bupati/Walikota dan jika DPRD ingin meminta penjelasan atau klarifikasi dari kades, harus melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah (bupati/wali kota),” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir dari Fraksi PKB, menyampaikan kepada media (Sabtu,10/5/2025), bahwa DPRD mengundang kades bersangkutan, karena menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke DPRD, kata Syahrul kepada Media Sabtu (10/5/2025),
“Jadi dasar kita panggil karena adanya aduan dari masyarakat, Kita mediasi sebagaimana biasanya, Kita bukan menghakimi dan hanya sekedar memediasi agar tidak sampai terjadi gejolak pada pemdes dan masyarakat, terkait pemanggilan Kades, DPRD Gresik sudah sesuai dengan fungsi pengawasannya berhak memanggil kades karena kades itu pengguna APBD”, tuturnya. (Win/red*)









