Pasuruan, Harianjatim.id – Keresahan dan kegaduhan warga Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, akibat ulah oknum pegawai Dinas Bina Marga, yang membuat status terkait blacklist proyek jalan, itu sangat menyakiti hati masyarakat dan terus mamanas.
Polemik tersebut berawal dari permasalahan pribadii (NK) oknum pegawai Dinas PUBM dengan salahsatu perangkat Desa Lebakrejo, hingga akhirnya, membuat status yang melibatkan nama instansinya, yaitu koordinasi bersama Wakabid dalam rangka pembatalan proyek jalan ruas Banjiran-Cowek.
Jelas status tersebut membuat heboh dan gaduh di masyarakat khususnya warga Dusun Banjiran, karena masyarakat sudah menunggu selama bertahun-tahun agar mendapatkan bantuan perbaikan jalan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat ulah oknum pegawai Dinas Bina Marga tersebut, kini Pemerintah Desa Lebakrejo juga kena dampaknya.
Saat di wawancarai oleh awak media di Kantornya, Kades Lebakrejo, Arimi menjelaskan bahwa saat ini kami juga di pojokkan oleh masyarakat, warga menuntut agar Pemerintah Desa juga ikut bertanggung jawab atas diblacklistnya proyek jalan diruas Banjiran-cowek.
“Masyarakat menuntut keadilan dan Pemerintah Desa harus bertanggung jawab serta mencarikan solusi, karena polemik antara Kasun dan NK tersebut, sehingga Proyek jalan ini diblacklist oleh NK”, ucap Arimi menirukan warganya.
Kami sudah berusaha menjelaskan kepada warga bahwa Pemerintah Desa tiap tahun melalui musrembang, akses jalan tersebut mendapatkan bantuan perbaikan dari Pemkab sebagai skala prioritas.
“Saya selaku Kades juga memahami kekecewaan warga, atas ulah NK ini, karena akses jalan tersebut sangat penting bagi masyarakat, kondisinya parah hingga 80 % kerusakannya dan memerlukan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memperbaikinya”, ungkapnya.
Dilain tempat, saat awak media konfirmasi ke Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan, ditemui Kasubag Kepegawaian M. Imron, menyampaikan bahwa pihaknya sesuai bidangnya, sudah memanggil oknum NK tersebut pada senin, 24/02/2025.
Setelah kami mendapat informasi tersebut pada hari Jum’at, hari Senin itu NK sudah kami panggil dan kami mintai keterangan, intinya sudah kami berikan sangsi berupa teguran secara lisan, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, disaksikan oleh kepala Dinas, atasan yang mebidanginya dan Wakabidnya juga.
“Dinas Bina Marga, sesuai bidang saya, sudah melakukan upaya pemanggilan kepada oknum pegawai tersebut dan langsung memberikan sanksi berupa teguran lisan, untuk keterangan yang lebih detail terkait proyeknya, silahkan konfirmasi ke bidangnya”, tutur M. Imron. (Red *)









