Pasuruan, Harianjatim.id – Sebuah kabar tak sedap diduga melanda kades Martapuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Pasalnya Kades berinisial RY diduga melakukan pungli kepada Perusahaan penyediaan jasa Profeder Fiber optic “PT MY” dengan besaran kurang lebih 20 juta rupiah, dengan dalih untuk dana CSR (Corporate Social Responsibility) di Desanya. Akhirnya di respon cepat oleh tim “Saber Pungli” dan Unit Tipikor Polres Pasuruan. Pada Kamis (19/12/2024).
Dikutip dari media CBN-INDONESIA, dalam pemberitaan sebelumnya, Bahwa Oknum Kades Desa Martopuro yang berinisial “RY” diduga melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang dengan dalih CSR senilai kurang lebih 20 juta dan meminta imbalan ke perusahaan penyedia jasa Profeder Fiber Optic PT MY.
Menurut sumber informasi yang enggan di sebutkan namanya, menjelaskan pada awak media “Kalau mau di pasang tiang fiber optic wifi, harus bisa membantu Dusun-dusun yang akan dilalui antara satu juta lima ratus ribu rupiah hingga Tiga Juta Rupiah di dusun-dusun Desa Martopuro Kecamatan Purwosari”, ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Narsum, demi bisa memasang tiang di badan-badan jalan yang akan dilewati, Perusahaan kami akhirnya memberikan program CSR dengan harapan program kami bisa cepat terlaksana tepat waktu, kami sudah memberikan Dana CSR 20 juta rupiah untuk pembangunan Desa, namun kades masih meminta Imbalan senilai Rp 2.500.000 (Dua Juta lima ratus ribu rupiah), serta untuk Sekretaris desa 500.000 ribu rupiah, namun ternyata tidak itu saja, di setiap Dusun-dusun meminta sejumlah uang mulai dari 1 juta 500 dan sampai 3 juta rupiah, Ucapnya.
Sementara itu, menurut keterangan Kanit Unit Tipikor Polres Pasuruan Iptu Santi, saat di wawancarai di ruangannya, terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh kades Martopuro berinisial “RY” menjelaskan bahwa, untuk LPM yang diterima, kita sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi AP, yang menjelaskan mengenai kronologis dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kades Martapuro. Jum’at, 20/12/2024
“Untuk proses selanjutnya, penyidik akan meminta klarifikasi mengenai saksi-saksi yang mengetahui adanya penyerahan uang, ataupun yang mngetahui adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kades Martopuro”, tegasnya. (Red*/Yes)
Penulis : Yes









