Pasuruan, Harianjatim.id – Gonjang-ganjing permasalahan antara Yayasan Irsyadul Mubtadiin dan Madin yang sudah dinaungi oleh lembaga NU, masih terus bergulir.
Kebijakan Kepala Desa Bakalan atas kesepakatan bersama wali santri dari Madin dan Yayasan (waktu itu diundang tapi tidak mau datang), diputuskan bahwa perbulan 12 Desember 2024, CSR dari PT. Emjebe akan dikembalikan ke yang berhak yaitu Madin dan menghentikan rencana proyek pembangunan TK yang dilakukan oleh Yayasan Irsyadul Mubtadiin.
Setelah terealisasi kebijakan dari Kepala Desa Bakalan tersebut, timbul masalah kembali, yaitu Kepala Desa Bakalan, Kasun Babatan dan Direktur Bumdes “Bakalan Bangkit”, disomasi oleh Yayasan Irsyadul Mubtadiin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, isi dari surat peringatan Somasi pada item 12 berbunyi, bahwa perbuatan mengalihkan uang bagi hasil Afalan dari Yayasan kepada Madin yang dilakukan oleh Kades Bakalan, Kadus Babatan, dan Bumdes tanpa persetujuan Pengurus Yayasan dapat dikatagorikan perbuatan melanggar pasal 372 KUHP Penggelapan dana Yayasan dan juga dapat dikatagorikan perbuatan melanggar melawan Hukum (PMH).
Terkait dari Somasi tersebut, Kades Bakalan, Ahmad Abdulloh, saat dikonfirmasi oleh awak media, menjelaskan bahwasanya, kebijakan yang sudah kami tempuh adalah demi kerukunan dan ketenteraman masyarakat Dusun Babatan. Kamis, 12/12/2024
“Semua mekanisme sudah kami lakukan demi kerukunan dan ketenteraman warga Dusun Babatan, kebijakan kami sudah jelas demi kepentingan warga, bukan untuk kepentingan kelompok ataupun golongan”, tegasnya.
Terkait CSR/anfalan dari PT. Emjebe Pharma, sebenarnya sudah jelas ada Perdesnya, kebijakan Pemerintah Desa Bakalan, selama ini peruntukannya untuk Madin, karena dulu ada polemik selama 1 tahun dikelola oleh Yayasan Irsyadul Mubtadiin, karena sekarang warga Babatan bergejolak menuntut agar CSR dari PT. Emjebe Pharma dikembalikan ke Madin, dari keputusan bersama warga kita kembalikan lagi ke yang berhak yaitu Madin, tuturnya.
Di tempat lain, Ketua Yayasan Irsyadul Mubtadiin, Munadi saat dikonfirmasi terkait surat Somasi tersebut, juga menjelaskan bahwa ia ingin menuntut kebijakan dari Kepala Desa Bakalan, Kasun Babatan dan Direktur Bumdes Bakalan Bangkit.
“Sebetulnya saya itu tidak ada kepentingan di situ, saya juga maunya baik-baik saja, sebenarnya kalau Pak Kades tidak mengizinkan berdirinya Yayasan ini mungkin tidak seperti ini jadinya, setelah berdiri kok sekarang kebijakannya seperti ini”, ungkap Munadi.
Saya berharap Pak Kades berusaha untuk dudukkan bersama antara Pak Sholeh selaku Kuasa Hukum Madin dan Tatok selaku Pembina Yayasan Irsyadul Mubtadiin, agar Polemik ini bisa diatasi, kalau saya ini tidak ada kepentingannya, jelasnya. (Red*)









