Dua Pelaku Perampasan Ranmor Yang Meresahkan Warga, Berhasil Dibekuk Polsek Purwosari

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pelaku Perampasan Ranmor, yang meresahkan warga Dsn. Puntir, Martopuro, MK (16 thn) dan DS (22 thn) saat diamankan di Mapolsek Purwosari  (foto: ist)

Dua Pelaku Perampasan Ranmor, yang meresahkan warga Dsn. Puntir, Martopuro, MK (16 thn) dan DS (22 thn) saat diamankan di Mapolsek Purwosari (foto: ist)

Pasuruan, Harianjatim.id – Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto, S.H. berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis Celurit di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu (14/08/2024) pukul 00.55 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni dua orang laki laki yang bernama MK (16) warga Dusun Krajan, Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari dan DS (22) warga Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.

Sedangkan korban yakni seorang pria bernama Heriyanto(19) warga Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwosari menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (12/08/2024) pukul 22.30 WIB telah terjadi tindak kriminal penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit di jalan umum Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari yang dilakukan oleh orang yang tidak kenal sebanyak 5 orang dengan mengendarai 2 unit sepeda motor jenis yamaha Vixion warna putih dan Honda Scoopy warna merah terhadap Korban tersebut dengan cara korban dibacok pada bagian kaki sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka bacok,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

Keesokan harinya pada hari Selasa (13/08/2024) pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwosari Polres Pasuruan, menerima laporan kejadian tersebut dari Korban, dan selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan mengembangkan informasi dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan tersebut, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Purwosari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

Dengan kejadian tersebut Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K, M.Si memberikan peringatan keras terhadap para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Saya peringatkan jangan ada yang coba coba mengganggu stabilitas Kamtibmas sehingga meresahkan warga di wilayah hukum kabupaten Pasuruan, maka akan saya tindak tegas dan bila perlu pelakunya akan saya lumpuhkan,” ucap Kapolres.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 1 (satu) unit Motor Yamaha Vixion warna putih Nopol N-3556-WC.
— 1 (satu) unit Motor Honda Scoopy warna merah Nopol N-5509-VU.
— 1 (satu) buah senjata tajam jenis Celurit.

Baca Juga :  Sindikat 'Suntik' LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa merekalah yang melakukan perbuatan tersebut bersama dengan pelaku lainnya yakni HB, FR, dan HF yang saat ini masih buron,” ungkap AKP Sugiyanto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (Red*)

Berita Terkait

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!
Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan
Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar
Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat
Modal Kunci T Rusak Stang Scoopy, Aksi Pencuri di Parkiran Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari
Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas
Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Modal Kunci T Rusak Stang Scoopy, Aksi Pencuri di Parkiran Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari

Berita Terbaru