Lucu..!! Terbukti Polsek Pandaan Sita Puluhan Botol Miras, Pemilik Kedai Mak Nik Bantah Jual Miras

- Redaksi

Selasa, 18 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Pandaan saat Razia, di Kedai Mak Nik, dan berhasil amankan Puluhan Botol Miras dan Pemilik Kedai (foto: ist)

Unit Reskrim Polsek Pandaan saat Razia, di Kedai Mak Nik, dan berhasil amankan Puluhan Botol Miras dan Pemilik Kedai (foto: ist)

Pasuruan, Harianjatim.id – Setelah viral di pemberitaan, Kedai Mak Nik yang berlokasi  di Jalan Raya Pandaan- Bangil, tepatnya di Desa Kebonwaris,  Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bahwa menurut laporan dari masyarakat, menyediakan minuman beralkohol dari berbagai merk, yang diduga ilegal.

Dari penelusuran awak media, memang benar, bahwa Kedai Mak Nik menyediakan miras, meski tidak melihatkan botolnya, hanya pakai tremos yang sudah berisi oplosan miras, dan dicampur dengan es batu, pelanggan  sudah tau bahwa itu adalah miras.

Dari pemberitaan sebelumnya yang viral, bahwa Kedai Mak Nik adakan Pesta, DJ Party, sudah terendus bahwa kedai tersebut, menyediakan minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menjaga Siskamtibmas di wilayah hukumnya agar tetap kondusif, Kapolsek Pandaan, Kompol Bambang Sucahyono bersama jajarannya, segera menggelar operasi atau razia.

Baca Juga :  Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya  Unit Reskrim Polsek Pandaan, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi Kedai Mak Nik.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Pandaan, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, yang akhirnya berhasil menemukan puluhan barang bukti minuman keras beralkohol tanpa izin dari berbagai merk, sebanyak 48 (Empat Puluh Delapan) botol. Selanjutnya puluhan botol miras tersebut disita dan diamankan ke Polsek Pandaan.

“Adapun barang bukti miras yang berhasil disita dan diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Pandaan, yaitu, 12 (dua belas) Botol Beer Singaraja, 12 (dua belas) Botol Miras Alexis, dan 24 (dua puluh empat) Botol miras Api Din,” terang  Kapolsek.

Baca Juga :  Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

Namun hal tersebut dibantah oleh pemilik Kedai Mak Nik, MA (21th) atau akrab disapa Koko, melalui salah satu media online Pelitakeadilan.com, dalam statemennya, ia membantah dan mengatakan bahwa, minuman keras yang berada di kedai tersebut tidak untuk diperjual belikan bebas.
Melalui sambungan telepon whatsapp, Pemilik Cafe MA (21 thn) atau lebih akrab disapa Koko, saat dikonfirmasi, dia membantah, jika Cafenya tidak memperjualbelikan minuman keras (Miras), hanya untuk diminum sendiri.
“Kedai saya, tidak menjual minuman keras, itu tidak benar, memang ada tapi tidak banyak, hanya untuk pribadi, saya tidak memperjual belikan bebas,Itu hanya dibuat minuman sendiri,” ujarnya. Selasa,  18/06/2024.
Menurut keterangan masyarakat, kalau Pemilik kedai membantah tidak memjual miras, ini kan lucu, faktanya Polisi berhasil menyita puluhan botol Miras berbagai merk dan mengamankan pemilik kedai, di Mapolsek Pandaan.
“Sumpah ini lucu banget, kalau Pemilik kedai tersebut membantah tidak memperjualbelikan miras di kedainya, karena faktanya, Polisi sudah berhasil menyita puluhan botol miras di Kedai Mak Nik”, pungkasnya. (Tim/Red*)

Berita Terkait

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara
Terduga Pelaku Pembacokan di Purwosari Resmi Ditahan, Polisi Pastikan Sudah Sesuai Prosedur
Mobil Curian L300 Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Purwosari di Sampang, Kerugian Rp170 Juta
5 Pengedar Sabu, Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan, Sita 255 Gram Senilai Rp250 Juta

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi

Rabu, 8 April 2026 - 14:31 WIB

Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara

Selasa, 7 April 2026 - 10:05 WIB

Terduga Pelaku Pembacokan di Purwosari Resmi Ditahan, Polisi Pastikan Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru