Polsek Prigen Berhasil Amankan Puluhan Miras Ilegal

- Redaksi

Minggu, 16 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WS (63 thn) beserta puluhan botol miras, berhasil diamankan di Mapolsek  Prigen (foto: ist)

WS (63 thn) beserta puluhan botol miras, berhasil diamankan di Mapolsek Prigen (foto: ist)

Pasuruan, Harianjatim.id – Guna tetap menjaga Sitkamtibmas kondusif di wilayah Kecamatan Prigen, Unit Reskrim Polres Prigen yang dipimpin oleh Kapolsek Prigen Iptu Hartono, S.Pd.

Berhasil mengamankan puluhan Minuman Keras (Miras) ilegal, yang dijual di salah satu toko di Jalan Pesanggrahan, Gang Kramat, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (15/06/2024) pukul 21.30 WIB.

Toko tersebut milik seorang pria yang bernama WS (63 th) warga Jalan Pesanggrahan, Gang Kramat, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Prigen menjelaskan terkait kronologi kejadian, berawal adanya informasi dari warga Masyarakat bahwa di Toko milik WS (63), menjual minuman beralkohol tanpa ijin.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek beserta anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi toko yang diduga menjual minuman keras beralkohol tanpa izin, lalu melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa puluhan botol minuman keras beralkohol berbagai merk sebanyak 52 (lima puluh dua) botol, dan selanjutnya puluhan botol miras tersebut disita dan diamankan ke Polsek Prigen.

Baca Juga :  Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

“Adapun barang bukti yang disita yakni, 19 (sembilan belas) Botol Miras Anggur merah, 15 (lima belas) Botol Miras Alexis, 10 (sepuluh) Botol miras Bir Bintang, dan 8 (delapan) Botol Miras guinnes hitam,” ucap Kapolsek.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pembacokan di Purwosari Resmi Ditahan, Polisi Pastikan Sudah Sesuai Prosedur

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” tutupnya. (Red*)

Berita Terkait

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara
Terduga Pelaku Pembacokan di Purwosari Resmi Ditahan, Polisi Pastikan Sudah Sesuai Prosedur
Mobil Curian L300 Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Purwosari di Sampang, Kerugian Rp170 Juta
5 Pengedar Sabu, Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan, Sita 255 Gram Senilai Rp250 Juta

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Senin, 20 April 2026 - 12:12 WIB

Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi

Rabu, 8 April 2026 - 14:31 WIB

Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara

Berita Terbaru