Polsek Prigen Berhasil Amankan Puluhan Miras Ilegal

- Redaksi

Minggu, 16 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WS (63 thn) beserta puluhan botol miras, berhasil diamankan di Mapolsek  Prigen (foto: ist)

WS (63 thn) beserta puluhan botol miras, berhasil diamankan di Mapolsek Prigen (foto: ist)

Pasuruan, Harianjatim.id – Guna tetap menjaga Sitkamtibmas kondusif di wilayah Kecamatan Prigen, Unit Reskrim Polres Prigen yang dipimpin oleh Kapolsek Prigen Iptu Hartono, S.Pd.

Berhasil mengamankan puluhan Minuman Keras (Miras) ilegal, yang dijual di salah satu toko di Jalan Pesanggrahan, Gang Kramat, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (15/06/2024) pukul 21.30 WIB.

Toko tersebut milik seorang pria yang bernama WS (63 th) warga Jalan Pesanggrahan, Gang Kramat, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Prigen menjelaskan terkait kronologi kejadian, berawal adanya informasi dari warga Masyarakat bahwa di Toko milik WS (63), menjual minuman beralkohol tanpa ijin.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek beserta anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi toko yang diduga menjual minuman keras beralkohol tanpa izin, lalu melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa puluhan botol minuman keras beralkohol berbagai merk sebanyak 52 (lima puluh dua) botol, dan selanjutnya puluhan botol miras tersebut disita dan diamankan ke Polsek Prigen.

Baca Juga :  Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

“Adapun barang bukti yang disita yakni, 19 (sembilan belas) Botol Miras Anggur merah, 15 (lima belas) Botol Miras Alexis, 10 (sepuluh) Botol miras Bir Bintang, dan 8 (delapan) Botol Miras guinnes hitam,” ucap Kapolsek.

Baca Juga :  Dua Bulan Naik Sidik, Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Cerai SRD di Pasuruan Masih Bebas Berkeliaran

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” tutupnya. (Red*)

Berita Terkait

Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol
Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban
Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi
Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis
Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:53 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:55 WIB

Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Berita Terbaru