Seoarang Petani di Rembang Nyambi Jual Sabu, Berhasil Diamankan Polres Pasuruan 

- Redaksi

Jumat, 24 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sj (52thn), Pengedar sabu-sabu  asal Rembang, saat di amankan Petugas (foto: ist)

Sj (52thn), Pengedar sabu-sabu asal Rembang, saat di amankan Petugas (foto: ist)

Pasuruan, Harianjatim.id – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. untuk kesekian kalinya berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah rumah di Dusun Kalisangit, Desa Krengih, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Rabu (22/05/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial SJ (52) warga Dusun Kalisangit, Desa Krengih, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan yang berprofesi sebagai Petani.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (22/05/2024), Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di wilayah TKP diduga terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Anggota Reskoba menindaklanjuti informasi tersebut untuk melakukan penyelidikan ke lapangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasuruan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat kotor seluruhnya 10,16 (sepuluh koma enam belas) gram, 1(satu) bendel plastik kecil, 1 (satu) buah Hp Merk Samsung warna hitam, dan 1(satu) buah Tas slempang warna coklat,” jelas Iptu Agus.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ulumuddin Sekretaris Desa Krengih kecamatan Rembang memberikan apresiasi dan ikut mendukung secara moril atas kinerja kegiatan Polres Pasuruan yang tegas melakukan penangkapan terhadap warga masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba di wilayah Desanya.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Pasuruan dan jajarannya yang selalu aktif dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya peredaran narkoba, yang akhir akhir ini marak di wilayah kabupaten Pasuruan, dan saya harap dengan berhasilnya penangkapan pelaku pengedar narkoba tersebut bisa menciptakan situasi yang aman serta semoga wilayah Pasuruan bersih dari Narkoba,” ucap Ulumuddin. (Red*)

Berita Terkait

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Berita Terbaru