3 Hari Pasca Ditangkap Polres Pasuruan, Diduga IR Bebas Melalui Rehab di Yayasan Nawasena Senilai 125 Juta

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Baru-baru ini, seorang warga Desa Baujeng, Kecamatan Beji, berinisial IR, diduga kuat telah diamankan oleh pihak kepolisian di pertengahan bulan Februari. Penangkapan tersebut diduga terjadi di rumah, setelah IR mengambil sebuah paket yang disinyalir berisi narkoba jenis sabu-sabu.

‎Rekom dari hasil pemeriksaan TAT BNN Kabupaten Pasuruan IR harus menjalani rawat inap di Rumah Rehabilitasi Nawasena, Lawang, Kabupaten Malang, namun patut diduga bukannya direhabilitasi sesuai SOP namun hanya sekedar transit untuk lepas bebas pulang kembali ke masyarakat dengan nyanyian merdunya “Habis 125 Juta”.

‎Padahal program rehabilitasi narkoba umumnya berlangsung selama 90 hari atau lebih dan dapat berupa rawat inap atau rawat jalan. untuk pembiayaannya tidak mencapai 125 juta.

‎Di sisi lain, muncul dugaan bahwa beberapa rumah rehabilitasi, termasuk Nawasena, lebih dimanfaatkan sebagai lahan untuk mencari keuntungan finansial daripada sebagai tempat rehabilitasi yang sesungguhnya. Rehabilitasi sering kali dijadikan ‘jalan pintas’ bagi para pengguna narkoba yang tertangkap aparat penegak hukum untuk menghindari jerat hukum yang berlaku.

‎Praktisi Hukum dari YLBH Sarana Keadilan Rakyat Heri Siswanto SH.MH, menyampaikan bahwa dugaan ini menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas program rehabilitasi narkoba di Indonesia.

Baca Juga :  Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis
Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

“Jika benar adanya praktik semacam ini, dapat merusak tujuan utama rehabilitasi, yaitu membantu pengguna narkoba untuk pulih dan kembali ke masyarakat”, ucapnya.

Heri juga menambahkan bahwa ‎Penting untuk dilakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan ini guna memastikan bahwa rumah-rumah rehabilitasi di Indonesia benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi”, ungkapnya. (Red*)

Baca Juga :  Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Bersambung…

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis
Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Kasus Tanah Kavling Krapyakrejo: Muslimin Penuhi Panggilan Polres Pasuruan Kota
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Senin, 27 April 2026 - 18:25 WIB

Kasus Tanah Kavling Krapyakrejo: Muslimin Penuhi Panggilan Polres Pasuruan Kota

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Berita Terbaru