3 Hari Pasca Ditangkap Polres Pasuruan, Diduga IR Bebas Melalui Rehab di Yayasan Nawasena Senilai 125 Juta

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Baru-baru ini, seorang warga Desa Baujeng, Kecamatan Beji, berinisial IR, diduga kuat telah diamankan oleh pihak kepolisian di pertengahan bulan Februari. Penangkapan tersebut diduga terjadi di rumah, setelah IR mengambil sebuah paket yang disinyalir berisi narkoba jenis sabu-sabu.

‎Rekom dari hasil pemeriksaan TAT BNN Kabupaten Pasuruan IR harus menjalani rawat inap di Rumah Rehabilitasi Nawasena, Lawang, Kabupaten Malang, namun patut diduga bukannya direhabilitasi sesuai SOP namun hanya sekedar transit untuk lepas bebas pulang kembali ke masyarakat dengan nyanyian merdunya “Habis 125 Juta”.

‎Padahal program rehabilitasi narkoba umumnya berlangsung selama 90 hari atau lebih dan dapat berupa rawat inap atau rawat jalan. untuk pembiayaannya tidak mencapai 125 juta.

‎Di sisi lain, muncul dugaan bahwa beberapa rumah rehabilitasi, termasuk Nawasena, lebih dimanfaatkan sebagai lahan untuk mencari keuntungan finansial daripada sebagai tempat rehabilitasi yang sesungguhnya. Rehabilitasi sering kali dijadikan ‘jalan pintas’ bagi para pengguna narkoba yang tertangkap aparat penegak hukum untuk menghindari jerat hukum yang berlaku.

‎Praktisi Hukum dari YLBH Sarana Keadilan Rakyat Heri Siswanto SH.MH, menyampaikan bahwa dugaan ini menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas program rehabilitasi narkoba di Indonesia.

Baca Juga :  Korban Penipuan Jual Beli Lapak Pasar Karangploso Datangi Polres Malang Guna Penyelidikan
Baca Juga :  Bukan Hanya Modal, Pendampingan BRI Bantu Usaha Sembako Triningsih di Tulungagung Berkembang

“Jika benar adanya praktik semacam ini, dapat merusak tujuan utama rehabilitasi, yaitu membantu pengguna narkoba untuk pulih dan kembali ke masyarakat”, ucapnya.

Heri juga menambahkan bahwa ‎Penting untuk dilakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan ini guna memastikan bahwa rumah-rumah rehabilitasi di Indonesia benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi”, ungkapnya. (Red*)

Baca Juga :  Jangan Sampai Uang Melayang, BRI Kepanjen Ingatkan Cara Cermat Hadapi Tawaran Investasi

Bersambung…

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Isu ‘Pengondisian’ Kasus Narkoba Rp.50 Juta Mencuat di Pasuruan, Kades Gerbo Ikut Datangi Polres
Korban Penipuan Jual Beli Lapak Pasar Karangploso Datangi Polres Malang Guna Penyelidikan
Waspada Modus Investasi Bodong, BRI Malang Sutoyo Minta Masyarakat Cek Legalitas
Jangan Sampai Uang Melayang, BRI Kepanjen Ingatkan Cara Cermat Hadapi Tawaran Investasi
Bukan Hanya Modal, Pendampingan BRI Bantu Usaha Sembako Triningsih di Tulungagung Berkembang
Waspada Investasi Berimbal Hasil Tinggi, BRI Minta Masyarakat Cek Legalitas Sebelum Transfer Dana
Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 07:43 WIB

Isu ‘Pengondisian’ Kasus Narkoba Rp.50 Juta Mencuat di Pasuruan, Kades Gerbo Ikut Datangi Polres

Jumat, 4 September 2026 - 18:27 WIB

Korban Penipuan Jual Beli Lapak Pasar Karangploso Datangi Polres Malang Guna Penyelidikan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Waspada Modus Investasi Bodong, BRI Malang Sutoyo Minta Masyarakat Cek Legalitas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Jangan Sampai Uang Melayang, BRI Kepanjen Ingatkan Cara Cermat Hadapi Tawaran Investasi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Bukan Hanya Modal, Pendampingan BRI Bantu Usaha Sembako Triningsih di Tulungagung Berkembang

Berita Terbaru