Pasuruan, Harianjatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan secara resmi menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Jawaban tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, dalam Rapat Paripurna II yang digelar pada Rabu, 22 Juni 2026.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Dalam pengantarnya, Samsul menyampaikan bahwa pada rapat paripurna sebelumnya, seluruh fraksi telah memberikan berbagai masukan, pertanyaan, hingga kritik konstruktif yang memerlukan penjelasan dari pihak eksekutif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Dalam pandangan umum, berbagai macam masukan, catatan, pertanyaan, kritik yang konstruktif telah disampaikan oleh masing-masing fraksi yang tentunya membutuhkan penjelasan dan jawaban dari Saudara Bupati,” ujar Samsul Hidayat saat membuka sidang.
Mengawali jawaban setebal 18 halaman tersebut, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan atas fungsi kontrol yang dijalankan.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Wabup menyampaikan terima kasih atas apresiasi terhadap pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-13 kalinya dari BPK RI. Pihaknya berkomitmen penuh untuk mempertahankan tata kelola keuangan yang akuntabel.
Selain itu, Gus Shobih (sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan) memberikan klarifikasi terkait selisih anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
”Dapat dijelaskan bahwa penganggaran SILPA APBD Murni tahun 2026 sebesar Rp418,72 miliar. Namun, setelah audit BPK, realisasi SILPA tahun 2025 tercatat sebesar Rp303,36 miliar, sehingga terdapat selisih lebih penganggaran sebesar Rp115,35 miliar. Penggunaan SILPA ini direncanakan seefisien mungkin untuk menutup defisit APBD 2026,” urai Wabup.
Menjawab catatan dari Fraksi Partai Gerindra mengenai ketergantungan pada anggaran pusat, Pemkab Pasuruan menegaskan telah melakukan langkah-langkah koordinasi insentif serta pemenuhan administrasi tepat waktu. Untuk meningkatkan kemandirian fiskal, Pemkab berfokus pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengembangkan sumber-sumber PAD baru.
Terkait serapan belanja tahun 2025 yang berada di bawah 95 persen, Wabup menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena adanya efisiensi belanja yang disesuaikan dengan regulasi, tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.
Isu krusial mengenai sektor pertanian dan infrastruktur turut menjadi sorotan. Menjawab kekhawatiran Fraksi PDI Perjuangan, Wabup menjelaskan bahwa rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder terus berjalan berdasarkan skala prioritas Musrenbang. Menghadapi dampak perubahan iklim seperti El Nino, Pemkab menganjurkan petani menanam varietas padi berumur pendek serta mengoptimalkan Sekolah Lapang Iklim.
Untuk Fraksi Partai Golkar, Pemkab memaparkan sejumlah langkah konkret untuk tahun anggaran 2027 melalui skenario fiskal adaptif, perluasan basis PAD lewat digitalisasi, serta normalisasi saluran irigasi di wilayah Kraton dan Purwosari.
Pemkab juga menguji coba aplikasi layanan publik dan perizinan online terpadu, serta melakukan evaluasi berkala triwulanan terhadap BUMD yang tidak sehat.
Tanggapan positif juga disampaikan kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas dukungannya dalam mempertahankan transparansi keuangan daerah.
Pada bagian akhir, Wakil Bupati menjawab pandangan umum dari Fraksi Gabungan (Nasdem, Demokrat, dan Gelora). Di bidang kesehatan, Pemkab berkomitmen menekan angka stunting, melanjutkan program Universal Health Coverage (UHC), menyediakan layanan UGD 24 jam di 33 Puskesmas, serta membangun gedung rawat inap di RSUD Bangil dan RSUD Grati.
Di sektor pendidikan, Pemkab Pasuruan meluncurkan inovasi “Gerbang Kembar” (Gerakan Bangkit Kembali Belajar) untuk mengentaskan permasalahan anak tidak sekolah (ATS) akibat putus sekolah maupun faktor ekonomi.
Terkait penertiban sektor pertambangan dan pencegahan bencana alam akibat tambang ilegal, Pemkab meluncurkan sistem digitalisasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melalui perubahan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025.
”Dengan adanya digitalisasi sistem pengawasan melalui pajak MBLB, akan mempermudah wajib pajak, mengontrol hasil produksi tambang, serta menekan risiko pemalsuan berkas SKAB (Surat Keterangan Asal Barang). Hal ini guna mempersempit ruang gerak pemalsuan dokumen fisik dan mengurangi risiko tambang ilegal yang menyebabkan banjir dan longsor,” tegas Gus Shobih.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati Pasuruan berharap penjelasan komprehensif ini dapat memuaskan seluruh fraksi demi penyempurnaan pembangunan Kabupaten Pasuruan di masa yang akan datang. (red*)









