Pasuruan, Harianjatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) krusial terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna, Rabu (17/06/2026). Agenda ini menjadi panggung evaluasi total terhadap realisasi anggaran daerah sepanjang tahun lalu.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, didampingi jajaran Wakil Ketua; Rias Yudikari Drastika, Muhammad Zaini, dan Adinda Denisa, serta dihadiri oleh para anggota dewan.
Di hadapan legislatif, Bupati Pasuruan H. Rusdi Sutejo memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan berhasil mencatatkan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 4,075 triliun. Angka tersebut menyentuh 99,48 persen dari target setelah Perubahan APBD yang dipatok sebesar Rp 4,096 triliun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Meskipun capaian hampir memenuhi target, terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp 21,4 miliar. Hal ini terutama dipengaruhi oleh belum tercapainya target pendapatan transfer, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” ungkap Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi tersebut.
Beralih ke sektor belanja daerah, realisasi tercatat sebesar Rp 4,022 triliun dari total pagu anggaran setelah perubahan sebesar Rp 4,345 triliun. Dengan demikian, tingkat penyerapan anggaran Pemkab Pasuruan berada di angka 92,57 persen.
Dari postur belanja tersebut, menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) atau efisiensi belanja hingga Rp 323,07 miliar.
”Nilai ini berasal dari sejumlah kegiatan yang tidak terserap penuh serta adanya efisiensi dalam pelaksanaan program selama tahun anggaran berjalan,” lanjut Mas Rusdi di podium.
Bupati menegaskan, laporan pertanggungjawaban ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen krusial untuk mengukur efektivitas keuangan daerah sekaligus bahan evaluasi penyusunan kebijakan pembangunan ke depan.
Merespons paparan eksekutif, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menegaskan komitmen legislatif untuk membedah dokumen Raperda ini secara mendalam sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
”Pembahasan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap sen anggaran daerah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Pasuruan,” tegas Samsul menutup jalannya rapat. (Red*)









