Terkait Kasus Tindak Pidana Yang Menjerat Anggotanya, AJBP Ambil Sikap Begini

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat koordinasi anggota AJPB, yang digelar di Sentra Bordil Bang Kodir, Kecamatan Bangil, Pasuruan. (Dok.Harianjatim.id)

Rapat koordinasi anggota AJPB, yang digelar di Sentra Bordil Bang Kodir, Kecamatan Bangil, Pasuruan. (Dok.Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), Hendrik Sulfianto alias Londo, bersama tiga Komisioner dan Anggotanya, menggelar rapat koordinasi terkait kasus dugaan pemerasan yang menimpa anggotanya LW.

Rapat koordinasi anggota AJPB, digelar di Sentra Bordil Bang Kodir, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Sabtu, 07/12/2024

Dalam rapat koordinasi tersebut, Londo didampingi tiga komisioner AJPB yakni Andik Iswaman, Masroni dan Tody Pras, membahas sikap dari AJPB terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan LW dan AY (tersangka kasus pemerasan) adalah tanggungjawab pribadi serta tidak ada hubungannya dengan AJPB.

Londo selaku ketua AJPB, didampingi tiga Komisioner dan anggotanya setelah rapat koordinasi, mengambil sikap dan memutuskan secara bersama, bahwa LW dipecat dari keanggotaan serta mancabut dari jabatannya sebagai Sekretaris AJPB.

Baca Juga :  Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban

“Pasca ditetapkan LW sebagai tersangka, kami mewakili AJBP, mengambil sikap dan memutuskan secara tegas, bahwa LW perhari ini resmi dipecat dari keanggotaan dan jabatannya sebagai Sekretaris AJPB”, tegasnya.

AJPB sendiri tidak akan memberikan pendampingan hukum ataupun intervensi terhadap kasus yang menimpa LW, karena terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum, apa yang telah dilakukan oleh LW adalah murni kesalahan dari personalnya, tidak ada hubungannya sama sekali dengan aktifitas Organisasi.

Baca Juga :  Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

“Semuanya sudah jelas, sesuai dengan AD/ART, AJPB tidak akan mentolelir setiap anggota yang telah melakukan tindakan melawan hukum atau tindak pidana, kecuali menyangkut masalah dengan produk jurnalis baru kami akan melakukan pendampingan”, ungkapnya. (Red*)

Berita Terkait

Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol
Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban
Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi
Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis
Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:16 WIB

Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:53 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:55 WIB

Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Berita Terbaru