Pasuruan, Harianjatim.id — Dalam kasus dugaan korupsi dana BOP atau Dana Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru.
Bayu Putra Subandi salah satu guru ASN di sekaligus Ketua PKBM Salafiyah Kejayan ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. Senin, 30/12/2024
Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto membeberkan informasi yang sangat mencengangkan bahwa dana BOP yang diterima PKBM Salafiyah Kejayan dari tahun 2021 sampai Juni 2024 adalah Rp 2,692 Miliar. Angka ini menggambarkan betapa besarnya potensi dana yang seharusnya mendukung pendidikan, tetapi malah disalahgunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana yang diselewengkan tersangka itu sebesar Rp 1,955 Miliar. “Artinya, hampir 73 persen anggaran bantuan itu dimainkan,” Tegas Kejari
Sementara itu, Dimas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, saat dikonfirmasi setelah pelaksanaan press release mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka BPS ialah memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Tersangka memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk menutupi tindakan korupsi yang dilakukannya, dan hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat menunjukkan kerugian negara yang signifikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengadaan buku ajar tidak pernah dibelanjakan, menciptakan ilusi bahwa ada kerjasama dengan pihak ketiga yang sebenarnya fiktif.
“Namun faktanya, pihak ketiga yang dimaksud tidak pernah ada, dan uang tersebut diduga kuat dialokasikan untuk kepentingan pribadi tersangka, terdapat pula laporan mengenai kegiatan fiktif yang mencakup pembayaran untuk guru honorer, yang seharusnya mendukung pendidikan tetapi justru menjadi umpan untuk praktik korupsi,” ungkapnya. (Sa/Red*)









