Peringatan HUT RI ke-80, Warga Binaan Rutan Bangil Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada Warga Binaan. Prosesi penyerahan remisi secara simbolis dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan, Bapak Rusdi Sutejo bertempat di Alun-Alun Bangil, Minggu (17/08).

Sebanyak 163 Narapidana menerima Remisi Umum (RU), terdiri dari 151 Narapidana memperoleh pengurangan masa pidana sebagian (RU I), 12 Narapidana langsung dinyatakan bebas (RU II).

Baca Juga :  Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Sementara itu, 212 Narapidana lainnya menerima Remisi Dasawarsa (RD I) berupa pengurangan masa pidana sebagian. Remisi Umum rutin diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Sementara itu, Remisi Dasawarsa diberikan bertepatan dengan HUT ke-80 RI yang juga merupakan peringatan dasawarsa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Rutan Bangil, Yanuar Rinaldi, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Baca Juga :  Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

“Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol apresiasi negara atas upaya perbaikan diri Warga Binaan. Ini merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan yang kami lakukan di Rutan,” ujarnya.

Selain berdampak pada motivasi Warga Binaan, pemberian remisi juga memberi manfaat positif pada pengelolaan Rutan. Dengan pengurangan masa pidana tersebut, negara berhasil menghemat anggaran makan Warga Binaan.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam sambutannya menegaskan bahwa momentum kemerdekaan harus dimaknai sebagai semangat untuk bangkit dan memperbaiki diri. “Kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu merdeka dari kebiasaan buruk dan membangun diri menjadi pribadi yang lebih baik. Semoga pemberian remisi ini menjadi dorongan bagi Warga Binaan untuk terus berbenah dan kembali ke masyarakat dengan semangat baru,” tutur Bupati.

Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar

Dengan adanya remisi ini, diharapkan Warga Binaan semakin termotivasi untuk berperilaku positif, menaati aturan, serta aktif dalam setiap program pembinaan yang diberikan, sehingga ketika bebas nanti mampu berkontribusi kembali di tengah masyarakat. (hum/red*)

Berita Terkait

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi
Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes
Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan
Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar
Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat
DPRD Pasuruan Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Dorong Inovasi Meski Anggaran Ketat
Sidak Proyek Koperasi Merah Putih Sebani: GM FKPPI Temukan Banyak Ketimpangan
Warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton Resah, Keluhkan Potongan BLT- DD Oleh Oknum Kasun Sukodani

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:05 WIB

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:43 WIB

Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:34 WIB

Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

Senin, 27 April 2026 - 12:11 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45 WIB

Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat

Berita Terbaru