Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Pasuruan Kota Ungkap 11 Kasus Penyakit Masyarakat

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Pasuruan, Harianjatim.id — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kondusivitas wilayah selama bulan suci Ramadan. Melalui gelaran Operasi Pekat Semeru 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 11 kasus penyakit masyarakat (pekat) dengan mengamankan 12 orang tersangka.

Hasil operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Rupatama Sanika Satyawada, Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (11/03/2026).

Operasi Pekat Semeru 2026 berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak 25 Februari hingga 8 Maret 2026. Sasaran operasi ini meliputi berbagai jenis tindak kriminalitas yang meresahkan warga, mulai dari premanisme, prostitusi, narkoba, hingga peredaran bahan peledak (petasan).

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus perjudian menjadi yang paling menonjol dalam operasi kali ini.

“Selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap 11 kasus dengan total 12 tersangka. Kasus perjudian mendominasi dengan tiga kasus dan tiga tersangka, di mana para pelaku terlibat praktik judi online melalui perangkat telepon genggam,” jelas Kompol Yokbeth.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selain perjudian, polisi memberikan perhatian serius pada peredaran bahan peledak menjelang Idulfitri. Petugas berhasil mengamankan satu tersangka penyalahgunaan bahan peledak beserta barang bukti berupa ratusan butir petasan siap pakai dan bahan mentah untuk merakit mercon. Langkah ini diambil guna mencegah insiden ledakan yang sering kali memakan korban jiwa di masa menjelang lebaran.

Secara rinci, sebaran kasus yang berhasil diungkap meliputi:
Perjudian: 3 Kasus (3 Tersangka)
Narkoba: 3 Kasus (4 Tersangka)
Premanisme: 3 Kasus (3 Tersangka)
Prostitusi: 1 Kasus (1 Tersangka)
Bahan Peledak: 1 Kasus (1 Tersangka)

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Kompol Yokbeth menegaskan bahwa berakhirnya Operasi Pekat Semeru bukan berarti pengawasan melemah. Sebaliknya, Polres Pasuruan Kota akan semakin mengintensifkan patroli dan penindakan, terutama untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di sisa bulan Ramadan hingga hari raya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau penyakit masyarakat, segera lapor ke petugas. Partisipasi warga sangat penting untuk menciptakan suasana Ramadan yang damai dan kondusif,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Berita Terbaru