Membangun WC di Lompongan, Warga Sengonagung Digugat di PN Bangil

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Seorang warga Sengonagung Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Nur Cholifah (43thn) menggugat tetangga, Muklas (60 thn) ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Permasalahan ini bermula, Nur Cholifah (Penggugat) terganggu dengan WC yang dibangun oleh, Muklas (Tergugat) yang dibangun sekitar tahun 2022 silam.

Dalam pantauan awak media, WC yang dibangun tergugat adalah WC kedua yang memanfaatkan lompongan/sela batas bidang antara Penggugat dengan Tergugat dan lokasinya tepat dibawah jendela/sirkulasi udara dapur milik Penggugat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun, sebelumnya, Tergugat juga membangun WC pertama yang juga memanfaatkan lompongan milik tetangganya.

“WC yang pertama, lokasinya lurus dengan jendela kamar tidur saya, dan WC yang kedua ini tepat berada di jendela dapur dan merusak sebagian dinding rumah saya. Sehingga setiap harinya, kami sekeluarga harus menghirup bau yang tak sedap selama hampir tiga tahun ini,” ujar Nur Cholifah beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi

Dengan situasi yang dialami Nur Cholifah tersebut, pihaknya sangat terganggu dengan adanya WC kedua yang dibangun oleh Tergugat, dan Ia meminta kepada pihak aparat desa agar WC kedua milik Tergugat tersebut dibongkar, dan difungsikan menjadi lompongan (kembali seperti semula).

Sementara itu, Muklas selaku Tergugat tidak mau kalau WC kedua yang Ia bangun dibongkar begitu saja, Ia mengklaim bahwa lompongan yang dimanfaatkan sebagai WC yang kedua itu adalah tanah miliknya.

“Lompongan ini adalah tanah milik saya, seharusnya yang dibongkar bukan WC saya melainkan tembok rumah milik Nur Cholifah yang harus dibongkar,” akunya beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Terkait adanya permasalahan tersebut, Kepala Desa Sengonagung, H. Atim Salim mengatakan kalau permasalahan kedua belah pihak sudah di mediasi di Balai Desa Sengonagung, bahkan sampai 3X (tiga kali) mediasi dan hasilnya nihil.

“Dari pihak aparat desa sudah berupaya untuk mediasi agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sampai beberapa kali mediasi tidak ada titik temu,” terangnya beberapa waktu lalu.

Sehingga, dari pihak desa mengembalikan permasalahan ini kepada masing-masing pihak, dan juga mempersilahkan jika mau dibawa ke rana hukum.

Merasa tidak puas atas permasalahan tersebut, karena sudah berkali-kali mediasi tapi tidak ada titik temu, tanpa banyak cing-cong, Nur Cholifah melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi kepada Muklas.

Baca Juga :  Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

Namun beberapa somasi yang sudah dilayangkan oleh kuasa hukum Penggugat diabaikan oleh Tergugat, sehingga berakibat permasalahan ini sampai gugatan di PN Bangil.

Hertanto Budhi Prasetyo selaku kuasa hukum dari Penggugat mengatakan kalau saat ini adalah sidang pertama, dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) namun Tergugat tidak hadir meski sudah diundang secara patut oleh PN Bangil. Rabu, (12/11/2024).

“Sidang hari ini ditunda, Majelis Hakim telah memberi kesempatan 14 hari lagi, untuk mengundang Tergugat secara patut agar bisa hadir dalam persidangan,” ujarnya. (Red*)

Berita Terkait

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi
Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan
Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas
Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang
Diduga Kabur Bawa Rp1 Miliar, Owner Arisan Bodong di Pasuruan Diburu Korban dan Didesak Jadi DPO
Modus “Motor Bermasalah”, Komplotan Pemeras di Pasuruan Kepergok Tim URC Saat Beraksi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:30 WIB

BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas

Berita Terbaru