Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya, Menolak Secara Tegas, Revisi UU Penyiaran Tahun 2002

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Mas Dion bersama Ketua Komisi 1, Sugiarto,  saat menyambut aksi Demo di Gedung DPRD (Dok. Harianjatim.id)

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Mas Dion bersama Ketua Komisi 1, Sugiarto, saat menyambut aksi Demo di Gedung DPRD (Dok. Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Rancangan UU yang digagas oleh Lembaga Legislatif (Komisi I DPR RI) terkait revisi UU No. 32, tentang Penyiaran Tahun 2002, mendapat tanggapan serius dari seluruh insan Pers di Indonesia.

Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya, menolak dengan tegas atas revisi UU tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga dan melindungi, apabila ada pihak-pihak ataupun rezim yang ingin memberangus kebebasan Pers sesuai UU No.40 Tahun 1999.

Dalam hal ini, Insan Pers yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya, melakukan demo serta audensi di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Rabu, 15/05/2024

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada tiga tuntutan yang disampaikan oleh koordinator aksi, Henri Sulfianto alias Londo, dalam aksi ini, yaitu :
– Menolak adanya revisi UU No. 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran.
– Penyelesaian sengketa dalam produk Jurnalistik tetap dilaksanakan oleh Dewan Pers, bukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
– Meminta kepada seluruh anggota DPRD, yang diwakili oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, untuk membuat surat penolakan atas Revisi UU No.32 Tahun 2002, yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Cq Ketua Komisi 1 DPR RI.

Baca Juga :  Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, yang akrab disapa Mas Dion, menyambut dengan baik rombongan rekan-rekan media, di Lobby lalu dipersilahkan masuk ruang rapat untuk menampung aspirasi para Jurnalis.

“Dalam hal ini, saya sampaikan, kami tidak akan membatasi rekan-rekan media dalam menyampaikan aspirasinya, saya bersama ketua Komisi 1, Sugiarto, talah sepakat, hari ini juga akan membuat draf tersebut, dan berkirim surat kepada DPR RI, sesuai aspirasi dari rekan-rekan Jurnalis” tuturnya.

Baca Juga :  Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Selanjutnya, Ziaqul Haq, Ketua PWI Pasuruan dan Tuji Hartono salah satu jurnalis senior Pasuruan, mengamini, apa yang disampaikan oleh Koordinator aksi. Lain halnya dengan Galih Lintartika wartawan harian pagi Surya, ia mengatakan, bahwa tidak semua jurnalis dapat menjadi wartawan investigasi.

Hal ini lantaran seorang wartawan investigasi membutuhkan keberanian mengungkap atau membedah suatu kasus, serta membutuhkan kepiawaian mencari suatu data yang sangat rumit. “Intinya seorang wartawan investigasi adalah strata tertinggi di dunia jurnalistik, tegasnya.

Satu-satunya NGO yang hadir mendukung aksi penolakan tersebut adalah Lujeng Sudarto, Direktur Pusak@, turut menyuarakan, bahwa Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sebagai bentuk amputasi terhadap kebebasan Pers.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat

“Saya katakan revisi yang digagas tersebut, merupakan sikap pengecut dari oligarki penguasa atau rezim saat ini. Kenapa mereka, begitu ingin memberangus kekebasan pers, ini yang perlu dipertanyakan”, ucapya.

Motivasi untuk takut diinvestigasi itu apa, logika sederhana, bahwa orang yang takut diinvestigasi adalah orang yang melakukan pelanggaran atau maling, silahkan revisi UU ini, tapi sebelumnya harus revisi dulu otak penguasa dan rezimya, yang berkepentingan untuk mengamputasi fungsi Jurnalis.

“Penolakan revisi UU ini, kita lakukan untuk menjaga fungsi dan peran Jurnalis, ini sangat dalam kehidupan bernegara dan menjaga hak-hak rakyat untuk mendapatkan informasi yang akurat”, tandasnya. (Red*).

 

 

Berita Terkait

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat
Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik
Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81
Terima Kunjungan DPR RI, Meski Kekurangan SDM, Imigrasi Pasuruan Komitmen Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik
P3MB Dukung Tindak Tegas Oknum Kades, Terkait Temuan Audit Inspektorat dalam Pengelolaan APBDes Bakalan 2025
Pengelolaan APBDes 2025 Desa Bakalan, Tim Audit Inspektorat Temukan Banyak Ketimpangan 
Pemkab Pasuruan Pacu Pembangunan Rumah Sakit Wilayah Selatan dalam KUA-PPAS 2027

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Terima Kunjungan DPR RI, Meski Kekurangan SDM, Imigrasi Pasuruan Komitmen Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:09 WIB

P3MB Dukung Tindak Tegas Oknum Kades, Terkait Temuan Audit Inspektorat dalam Pengelolaan APBDes Bakalan 2025

Berita Terbaru