Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya, Menolak Secara Tegas, Revisi UU Penyiaran Tahun 2002

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Mas Dion bersama Ketua Komisi 1, Sugiarto,  saat menyambut aksi Demo di Gedung DPRD (Dok. Harianjatim.id)

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Mas Dion bersama Ketua Komisi 1, Sugiarto, saat menyambut aksi Demo di Gedung DPRD (Dok. Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Rancangan UU yang digagas oleh Lembaga Legislatif (Komisi I DPR RI) terkait revisi UU No. 32, tentang Penyiaran Tahun 2002, mendapat tanggapan serius dari seluruh insan Pers di Indonesia.

Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya, menolak dengan tegas atas revisi UU tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga dan melindungi, apabila ada pihak-pihak ataupun rezim yang ingin memberangus kebebasan Pers sesuai UU No.40 Tahun 1999.

Dalam hal ini, Insan Pers yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya, melakukan demo serta audensi di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Rabu, 15/05/2024

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada tiga tuntutan yang disampaikan oleh koordinator aksi, Henri Sulfianto alias Londo, dalam aksi ini, yaitu :
– Menolak adanya revisi UU No. 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran.
– Penyelesaian sengketa dalam produk Jurnalistik tetap dilaksanakan oleh Dewan Pers, bukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
– Meminta kepada seluruh anggota DPRD, yang diwakili oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, untuk membuat surat penolakan atas Revisi UU No.32 Tahun 2002, yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Cq Ketua Komisi 1 DPR RI.

Baca Juga :  Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban 'Rekrutmen Bodong' RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, yang akrab disapa Mas Dion, menyambut dengan baik rombongan rekan-rekan media, di Lobby lalu dipersilahkan masuk ruang rapat untuk menampung aspirasi para Jurnalis.

“Dalam hal ini, saya sampaikan, kami tidak akan membatasi rekan-rekan media dalam menyampaikan aspirasinya, saya bersama ketua Komisi 1, Sugiarto, talah sepakat, hari ini juga akan membuat draf tersebut, dan berkirim surat kepada DPR RI, sesuai aspirasi dari rekan-rekan Jurnalis” tuturnya.

Baca Juga :  Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Selanjutnya, Ziaqul Haq, Ketua PWI Pasuruan dan Tuji Hartono salah satu jurnalis senior Pasuruan, mengamini, apa yang disampaikan oleh Koordinator aksi. Lain halnya dengan Galih Lintartika wartawan harian pagi Surya, ia mengatakan, bahwa tidak semua jurnalis dapat menjadi wartawan investigasi.

Hal ini lantaran seorang wartawan investigasi membutuhkan keberanian mengungkap atau membedah suatu kasus, serta membutuhkan kepiawaian mencari suatu data yang sangat rumit. “Intinya seorang wartawan investigasi adalah strata tertinggi di dunia jurnalistik, tegasnya.

Satu-satunya NGO yang hadir mendukung aksi penolakan tersebut adalah Lujeng Sudarto, Direktur Pusak@, turut menyuarakan, bahwa Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sebagai bentuk amputasi terhadap kebebasan Pers.

Baca Juga :  Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

“Saya katakan revisi yang digagas tersebut, merupakan sikap pengecut dari oligarki penguasa atau rezim saat ini. Kenapa mereka, begitu ingin memberangus kekebasan pers, ini yang perlu dipertanyakan”, ucapya.

Motivasi untuk takut diinvestigasi itu apa, logika sederhana, bahwa orang yang takut diinvestigasi adalah orang yang melakukan pelanggaran atau maling, silahkan revisi UU ini, tapi sebelumnya harus revisi dulu otak penguasa dan rezimya, yang berkepentingan untuk mengamputasi fungsi Jurnalis.

“Penolakan revisi UU ini, kita lakukan untuk menjaga fungsi dan peran Jurnalis, ini sangat dalam kehidupan bernegara dan menjaga hak-hak rakyat untuk mendapatkan informasi yang akurat”, tandasnya. (Red*).

 

 

Berita Terkait

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi
Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes
Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan
Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar
Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat
DPRD Pasuruan Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Dorong Inovasi Meski Anggaran Ketat
Sidak Proyek Koperasi Merah Putih Sebani: GM FKPPI Temukan Banyak Ketimpangan
Warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton Resah, Keluhkan Potongan BLT- DD Oleh Oknum Kasun Sukodani

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:05 WIB

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:43 WIB

Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:34 WIB

Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

Senin, 27 April 2026 - 12:11 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45 WIB

Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat

Berita Terbaru