GERTAK, Sepakat Tolak Raperda TJSL Kabupaten Pasuruan dan Harus Dikaji Ulang

- Redaksi

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERTAK Sepakat Tolak Raperda TJSL Kabupaten Pasuruan, saat adakan pertemuan yang digelar di Kedai Mak Nik, Pandaan  (Dok. Harianjatim.id)

GERTAK Sepakat Tolak Raperda TJSL Kabupaten Pasuruan, saat adakan pertemuan yang digelar di Kedai Mak Nik, Pandaan (Dok. Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Munculnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL) Kabupaten Pasuruan, mendapat sorotan dari kalangan aktivis atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se Pasuruan Raya.

Gerakan Rakyat Untuk Transparansi Kebijakan (Gertak) yang di gagas oleh Direktur Pus@ka Lujeng Sudarto (Lj), adakan pertemuan serius untuk menentukan langkah membahas Raperda TJSL yang dinilai akan merugikan masyarakat terdampak jika Raperda tersebut disahkan.

Pertemuan digelar di Kedai Mak Nik Jl. Raya Pandaan- Bangil, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang dihadiri oleh puluhan pentolan aktivis se Pasuruan Raya.

Dalam keterangan Lj sapaan akrab Direktur Pus@ka, menyampaikan bahwa hasil pertemuan kali ini, intinya kami menolak Raperda TJSL yang diniilai cacat formil dan harus dikaji ulang. Senin, 07/04/2025

“Kami menilai Raperda TJSL itu cacat formil, seharusnya CSR itu bersifat Giving Back To Society (timbal balik ke masyarakat), kalau sampai Raperda ini disahkan dan CSR diambil alih Pemerintah Daerah dengan alasan pemerataan, saya kira kurang tepat, karena masyarakat sekitar yang terdampak ini akan mengalamii kerugian yang lebih besar”, tegasnya.

Baca Juga :  Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Senada hal tersebut, Wahyu Nugroho selaku Wakil Sekretaris Daerah LIRA Kabupaten Pasuruan juga menambahkan ada beberapa kriteria yang harus dilalui dalam membuat draft Raperda TJSL ini, dan harus melibatkan beberapa pihak yaitu Goverment, Pelaku Usaha dan Non Goverment (termasuk NGO/LSM), apakah itu sudah dilalui ?

“Kalau Raperda TJSL sampai disahkan, ini akan menutup ruang fungsi kontrol kita kepada kinerja Pemerintah Daerah, karena jelas dalam Pasal 16 menyebutkan, setiap ASN ataupun Kepala Desa dan siapapun di lingkungan Pemerintah Daerah dilarang melakukan koordinasi secara langsung kepada badan usaha yang berkaitan sebagai penyelenggara TJSL, baik atas nama pribadi, atasnama Lembaga atau organisasi dan perangkat daerah, ini artinya kan dimonopoli”, tandasnya.

Baca Juga :  Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban 'Rekrutmen Bodong' RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

Siapa yang bertanggung jawab, jika ada Perusahaan yang melanggar, dia akan berbuat sewenang-wenang karena merasa dilindungi dan ada payung hukumnya, pungkasnya. (Red*)

 

Berita Terkait

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi
Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes
Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan
Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar
Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat
DPRD Pasuruan Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Dorong Inovasi Meski Anggaran Ketat
Sidak Proyek Koperasi Merah Putih Sebani: GM FKPPI Temukan Banyak Ketimpangan
Warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton Resah, Keluhkan Potongan BLT- DD Oleh Oknum Kasun Sukodani

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:05 WIB

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:43 WIB

Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:34 WIB

Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

Senin, 27 April 2026 - 12:11 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45 WIB

Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat

Berita Terbaru