Gawat..! Demi Kelancaran Uasahanya, Mafia BBM Pertalite, Diduga Setor  Upeti ke Oknum APH

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah Satu Pelangsir BBM Jenis Pertalite, Saat Beraksi (Dok.Harianjatim.id)

Salah Satu Pelangsir BBM Jenis Pertalite, Saat Beraksi (Dok.Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Maraknya penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, serta banyaknya mafia BBM yang menimbun, diakibatkan karena lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Bahkan, disinyalir ada dugaan kuat terjadi pembiaran, hingga para mafia BBM dengan se-enaknya melenggang bebas meraup keuntungan dari hasil jual beli minyak BBM bersubsidi, yang sebenarnya untuk masyarakat miskin.

Hal inilah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab hingga Negara berpotensi rugi milyaran juta rupiah dan masyarakat yang akan menanggung dampaknya seperti stock BBM Pertalite sering kosong dan antrian panjang sering terjadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari informasi warga, mereka mengatakan dan beberapa kali menemukan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Modusnya, para pelaku yang diduga menimbun BBM tersebut dengan cara pembelian secara estafet, atau berkala dan ditimbun tak jauh dari SPBU.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

“Benar Pak, mereka membeli BBM Pertalite dengan cara bergantian. Mereka menggunakan sepeda motor besar-besar. Seperti Suzuki Thunder dan Mega Pro,” jelas warga. Senin 06/05/24.

Dari hasil informasi warga tersebut, awak media mencoba melakukan penelusuran dan memang benar, apa yang dikatakan saksi mata, aktifitas pengangkut BBM jenis Pertalite yang dilakukan mafia minyak yang terjadi di jl. Raya Raci, Desa Tambakrejo, Kec. Kraton, Pasuruan Kota.

Dengan santainya mereka mengangkut menggunakan sepeda motor dari SPBU menuju ke tempat penampungan untuk disedot dan disinyalir dipindah ke jerigen lalu dijual kembali di sekitaran Kabupaten Pasuruan maupun Kota.

Lebih lanjut warga sekitar lokasi mengatakan, memang mereka membeli BBM jenis pertalite tersebut di SPBU di Kec. Kraton. Dengan nomor lambung 54.67134.

“Ya mau beli dimana lagi Pak, wong adanya SPBU nya disebelahnya (Barat). Coba sampean tunggu, mondar mandirnya pasti kebarat menuju SPBU tersebut,” ucap warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Sementara itu, salah seorang warga yang tak jauh dari lokasi dimana di lansirnya BBM melalui tangki sepeda motor ke jerigen, menambahkan bahwa, mereka para mafia BBM tersebut, menduga adanya keterlibat oknum APH berinisial (AG), menurutnya ia berdinas di salah satu Polsek di Pasuruan Kota.

“Informasinya seperti itu Pak, ada setoran ke oknum Polsek inisial (AG), kalau tidak salah,” tuturnya.

Di waktu yang sama, menurut narasumber yang berbeda, ia mengatakan, jika pembelian BBM jenis pertalite tersebut, ada upeti bulanan ke oknum APH yang berdinas di Polres Pasuruan Kota, menurutnya jika tidak seperti itu, saya juga takut ditangkap.

“Benar Pak, memang saya ngasih ke oknum APH yang berdinas di Polres Pasuruan Kota, Tapi tidak perlu saya sebutkan namanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Perlu diketahui, maraknya pembelian BBM dengan cara tak lazim tersebut sudah mendapatkan persetujuan dengan pihak karyawan SPBU. Ia menjelaskan, jika pembelian di setiap 100 ribunya ada tambahan 2 ribu untuk operatornya.

“Setiap 100 ribu harus lebih 2 ribu. Ya buat operatornya yang 2 ribu,” ucapnya

“Miris sekali, kalau mengacu pada undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 Jo pasal 58, barang siapa dengan sengaja menyalahgunakan BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun, dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak media belum bisa mengkonfirmasi, baik pihak SPBU maupun Polsek serta Polres Pasuruan Kota, guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan. Bersambung… (Red*/tim)

Berita Terkait

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Berita Terbaru