Pasuruan, Harianjatim.id – Munculnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Pasuruan, mendapat sorotan serta kritikan dari berbagai kalangan, terutama aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Forum Rembuk Masyarakat (Format), juga ikut mengkritisi adanya Raperda TJSL ini, dan menggelar audensi bersama Pansus 1 TJSL DPRD Kabupaten Pasuruan.
Kehadiran Format langsung disambut baik oleh Pansus 1 TJSL di aula gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Senin, 21/04/2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Format Pasuruan, Ismail Makki, mengkritik tajam naskah yang ada di Raperda TJSL, dikhawatirkan bertabrakan dengan aturan yang di atasnya dan memicu polemik baru.
“Dalam penyusunan naskah Raperda harusnya berdasarkan kajian-kajian akademik, jangan sampai Perda tersebut nantinya bertabrakan dengan aturan yang di atasnya, dan akhirnya bisa memicu polemik baru”, tegasnya.
Format sudah menuliskan beberapa poin masukan-masukan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan di Raperda TJSL, agar tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada.
“Kami menilai bahwa naskah yang ada di Raperda TJSL banyak yang bertentangan dengan aturan yang ada, dan ini harus direvisi serta disempurnakan, maka Pemerintah harus berhati-hati dalam mengkaji Raperda TJSL ini”, ungkapnya.
Harusnya tugas pokok Pemerintah terkait Perda ini adalah memberikan sanksi administrasi bagi pengusaha yang tidak mau memberikan CSRnya kepada masyarakat, tandas Makki.
Sementara itu Ketua Pansus 1 TJSL DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniel menyampaikan yang Fundamental bahwa Raperda TJSL ini disusun oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Berdasarkan kajian akademik dari para ahli dan dikonsultasikan kepada Pansus 1 TJSL DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Kami sepakat dengan Pemerintah Daerah bahwa perlunya segera dilakukan percepatan pemerataan pembangunan yang ada di Kabupaten Pasuruan, makanya terbitlah Raperda TJSL ini, agar pembangunan yang tidak terserap di APBD, bisa diambilkan dari dana CSR agar pemerataan pembangunan bisa tercapai”, jelasnya.
Lebih lanjut Daniel juga menambahkan Pansus sifatnya untuk mengassasment, mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan, bukan untuk memungut CSR dari badan usaha.
“Saya ucapkan terimakasih atas masukan dari Format yang menyerahkan draft masukan kajian dari Format guna untuk penyempurnaan Raperda TJSL ini, demi kemajuan Kabupaten Pasuruan yang lebih baik”, tuturnya. (Red*)









