FORMAT Ingatkan Pemerintah, Raperda TJSL Kabupaten Pasuruan, Beberapa Pasal Bisa Picu Polemik, Harus Direvisi

- Redaksi

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Format bersama Pansus 1 TJSL saat gelar audensi di aula gedung DPRD Kabupaten Pasuruan (Dok. Harianjatim.id)

Format bersama Pansus 1 TJSL saat gelar audensi di aula gedung DPRD Kabupaten Pasuruan (Dok. Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Munculnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Pasuruan, mendapat sorotan serta kritikan dari berbagai kalangan, terutama aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Forum Rembuk Masyarakat (Format), juga ikut mengkritisi adanya Raperda TJSL ini, dan menggelar audensi bersama Pansus 1 TJSL DPRD Kabupaten Pasuruan.

Kehadiran Format langsung disambut baik oleh Pansus 1 TJSL di aula gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Senin, 21/04/2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Format Pasuruan, Ismail Makki, mengkritik tajam naskah yang ada di Raperda TJSL, dikhawatirkan bertabrakan dengan aturan yang di atasnya dan memicu polemik baru.

Baca Juga :  Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

“Dalam penyusunan naskah Raperda harusnya berdasarkan kajian-kajian akademik, jangan sampai Perda tersebut nantinya bertabrakan dengan aturan yang di atasnya, dan akhirnya bisa memicu polemik baru”, tegasnya.

Format sudah menuliskan beberapa poin masukan-masukan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan di Raperda TJSL, agar tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada.

“Kami menilai bahwa naskah yang ada di Raperda TJSL banyak yang bertentangan dengan aturan yang ada, dan ini harus direvisi serta disempurnakan, maka Pemerintah harus berhati-hati dalam mengkaji Raperda TJSL ini”, ungkapnya.

Baca Juga :  Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban 'Rekrutmen Bodong' RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

Harusnya tugas pokok Pemerintah terkait Perda ini adalah memberikan sanksi administrasi bagi pengusaha yang tidak mau memberikan CSRnya kepada masyarakat, tandas Makki.

Sementara itu Ketua Pansus 1 TJSL DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniel menyampaikan yang Fundamental bahwa Raperda TJSL ini disusun oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Berdasarkan kajian akademik dari para ahli dan dikonsultasikan kepada Pansus 1 TJSL DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Kami sepakat dengan Pemerintah Daerah bahwa perlunya segera dilakukan percepatan pemerataan pembangunan yang ada di Kabupaten Pasuruan, makanya terbitlah Raperda TJSL ini, agar pembangunan yang tidak terserap di APBD, bisa diambilkan dari dana CSR agar pemerataan pembangunan bisa tercapai”, jelasnya.

Baca Juga :  Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

Lebih lanjut Daniel juga menambahkan Pansus sifatnya untuk mengassasment, mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan, bukan untuk memungut CSR dari badan usaha.

“Saya ucapkan terimakasih atas masukan dari Format yang menyerahkan draft masukan kajian dari Format guna untuk penyempurnaan Raperda TJSL ini, demi kemajuan Kabupaten Pasuruan yang lebih baik”, tuturnya. (Red*)

Berita Terkait

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi
Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes
Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan
Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar
Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat
DPRD Pasuruan Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Dorong Inovasi Meski Anggaran Ketat
Sidak Proyek Koperasi Merah Putih Sebani: GM FKPPI Temukan Banyak Ketimpangan
Warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton Resah, Keluhkan Potongan BLT- DD Oleh Oknum Kasun Sukodani

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:05 WIB

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:43 WIB

Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:34 WIB

Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

Senin, 27 April 2026 - 12:11 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45 WIB

Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat

Berita Terbaru