Fakta Olah TKP Kasus Pencabulan Anak di Purwodadi, TKP Sesungguhnya Masuk Wilayah Hukum Polres Pasuruan

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di rumah inilah Al (20 tahun), lakukan aksi cabulnya terhadap Mawar dan Bunga, di Dusun Trimo, Desa Jatisari, Purwodadi  (Dok.Harianjatim.id)

Di rumah inilah Al (20 tahun), lakukan aksi cabulnya terhadap Mawar dan Bunga, di Dusun Trimo, Desa Jatisari, Purwodadi (Dok.Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Kasus pencabulan anak di bawah umur, yang menimpa Mawar (14 thn) dan Bunga (13 thn) warga Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, beberapa bulan yang lalu kini sudah mulai ada titik terang.

Kasus tersebut saat ini sudah ditangani Unit PPA Polres Malang, karena kronologi awal memang, korban saat itu mau menghadiri Majelis Sholawatan Rhiyadus Sholihin (RS), yang diselenggarakan di Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Rabu, 7 Oktober 2024 (sekitar Pukul 18.15 WIB)

Baca Juga :  Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026

Setelah dilakukan pengembangan kasus yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Malang, saat gelar Olah TKP, lima lokasi penting terkait kronologi kasus pencabulan yang menimpa Mawar dan Bunga berhasil diungkap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Fr saksi kunci, saat dikonfirmasi oleh awak media, bahwa terjadinya tindak pencabulan itu, di rumah tersangka Al (20 thn) yang berada di Dusun Trimo, Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

“Di rumah Al inilah, kejadian tersebut berlangsung, Mawar dan Bunga menjadi korban pencabulan oleh Al”, ungkapnya. Jum’at, 13 Desamber 2024

Ketua DPD Jatim LSM Penjara Indonesia, Zainul Abidin, saat itu ikut mengawal jalannya Olah TKP menyampaikan, sekarang sudah terungkap bahwa TKP Sesungguhnya berada di Desa Jatisari dan masuk wilayah hukum Polres Pasuruan. Senin, 06/01/2025

“Mengacu pada Pasal 84 KUHAP, jika penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, kalau dilakukan di wilayah hukum tempat tindak pidana tersebut terjadi Asas Locus Delicti, pertanyaannya apakah Polres Malang sudah kordinasi dengan Polres Pasuruan”, ucapnya.

Baca Juga :  Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Purwodadi, harusnya korban mendapat perlindungan dari Komnas Perlindungan Anak, dan Pemerintah Daerah juga wajib mengetahuinya, akan dampak psikologis anak pasca kejadaian tersebut, pungkasnya. (Red*)

Berita Terkait

Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026
Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi
Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes
Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:53 WIB

Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:05 WIB

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:43 WIB

Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:34 WIB

Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Berita Terbaru