Pasuruan, Harianjatim.id – Kasus pencabulan anak di bawah umur, yang menimpa Mawar (14 thn) dan Bunga (13 thn) warga Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, beberapa bulan yang lalu kini sudah mulai ada titik terang.
Kasus tersebut saat ini sudah ditangani Unit PPA Polres Malang, karena kronologi awal memang, korban saat itu mau menghadiri Majelis Sholawatan Rhiyadus Sholihin (RS), yang diselenggarakan di Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Rabu, 7 Oktober 2024 (sekitar Pukul 18.15 WIB)
Setelah dilakukan pengembangan kasus yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Malang, saat gelar Olah TKP, lima lokasi penting terkait kronologi kasus pencabulan yang menimpa Mawar dan Bunga berhasil diungkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Fr saksi kunci, saat dikonfirmasi oleh awak media, bahwa terjadinya tindak pencabulan itu, di rumah tersangka Al (20 thn) yang berada di Dusun Trimo, Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
“Di rumah Al inilah, kejadian tersebut berlangsung, Mawar dan Bunga menjadi korban pencabulan oleh Al”, ungkapnya. Jum’at, 13 Desamber 2024
Ketua DPD Jatim LSM Penjara Indonesia, Zainul Abidin, saat itu ikut mengawal jalannya Olah TKP menyampaikan, sekarang sudah terungkap bahwa TKP Sesungguhnya berada di Desa Jatisari dan masuk wilayah hukum Polres Pasuruan. Senin, 06/01/2025
“Mengacu pada Pasal 84 KUHAP, jika penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, kalau dilakukan di wilayah hukum tempat tindak pidana tersebut terjadi Asas Locus Delicti, pertanyaannya apakah Polres Malang sudah kordinasi dengan Polres Pasuruan”, ucapnya.
Dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Purwodadi, harusnya korban mendapat perlindungan dari Komnas Perlindungan Anak, dan Pemerintah Daerah juga wajib mengetahuinya, akan dampak psikologis anak pasca kejadaian tersebut, pungkasnya. (Red*)









