Pasuruan, Harianjatim.id – Pria asal Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, (JM) akhirnya ditahan Polres Pasuruan Terkait dugaan kasus pengancaman dengan senjata tajam (celurit).
Menurut informasi di lapangan, bahwa kejadian tersebut bermula ketika pelapor mengklarifikasi uang yang telah titipkan ke istrinya yaitu AN, hingga berbuntut pada pengancaman, JM (pelaku) suami AN langsung masuk rumah ambil sebilah celurit sembari mengancam dan mengusirnya.
Kasus ini bergulir dan dilaporkan seseorang warga Pasuruan Kota yang bernama (NH) inisial, menurut keterangan didapat atau kronologi kejadian hari kamis
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
saat itu NH tengah mengklarifikasi uang titipan yang telah di titipkan ke istri pak JM (pelaku) di Desa Gerbo, namun bukanya uang didapat malah pelaku mengancam NH (pelapor) menggunakan sebilah celurit, merasa nyawanya terancam hari itu juga ia melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Pasuruan, pada kamis 3 juli 2025.
Setelah laporannya diterima, dan beberapa bulan berlalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang mendalam termasuk mengumpulkan saksi-saksi dan bukti serta gelar perkara akhirnya JM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di polres Pasuruan pada Selasa (02/11/2025)
Kuasa hukum JM Heri Siswanto S.H, M.H saat dimintai keterangan awak media dirinya membenarkan hal tersebut, kliennya di tahan di Polres Pasuruan dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Benar, klien kami resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pasuruan atas kasus pengancaman menggunakan senjata tajam, dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukumannya mencapai 1 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, pelapor NH mendengar hal tersebut dirinya merasa lega dan berterima kasih kepada penyidik polres Pasuruan yang sudah memproses laporannya hingga JM bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya di depan hukum.
“Sengaja pada saat kejadian saat ada pengancaman saya dan istri tidak meladeni yang bersangkutan, saya memilih jalur hukum, karena saya sadar betul bahwa negara kita negara hukum, jadi saya memilih melaporkannya ke jalur hukum, saya berterima kasih ke jajaran Polres Pasuruan yang sudah menegakan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan,” tuturnya. (Red*)









