Diduga Ada Oknum Wartawan Terlibat Dalam Penyalahgunaan BBM Jenis Solar, di Sidoarjo, APH Harus Tau

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, Harianjatim.id – Dari Penelusuran tim Investigasi terkait adanya informasi dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi, yang terjadi di Jl. Brigjend Katamso, Mekar Raya Binangun, Janti, Kec. Waru, Kab, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari informasi yang didapat, memang dibenarkan oleh warga sekitar lokasi SPBU, dengan nomor lambung (54.612.38), diduga kuat adanya oknum wartawan yang stanby atau mengawasi sekitar SPBU tersebut.

“Benar adanya, dan hampir setiap malam ada truk mengisi solar yang tidak biasa. Kadang warna kuning kepala, box putih. Kadang juga truk box kepala merah,” ujar warga. Kamis 21/03

Lebih lanjut warga mengatakan, seperti minggu kemarin, SPBU yang sama di Janti Waru, Sidoarjo. Truk box kepala merah diketahui sang supir terlihat dengan gelagat aneh dan mencurigakan.

“Informasinya supir berinisial (IW), dia bak seperti orang kebingungan saat sedang mengisi solar di SPBU tersebut. Kami beserta warga lainnya menduga kuat jika melibatkan oknum petugas SPBU untuk memuluskan langkah para mafia solar itu,” katanya kepada Gatradaily.com, Minggu 17/03.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Ia menambahkan, kita menduga kuat ada konspirasi antara petugas SPBU dan para mafia solar bersubsidi itu. Anehnya, Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata.

“Jadi antara pihak SPBU maupun pengangsu solar sudah ada kongkalikong atau lebih jelasnya ada kerjasama,” tambah warga kepada media ini.

Sementara itu, mengingat batasan pengisian solar tertera jelas, yakni kendaraan pribadi roda 4 dan roda 6 mendapat jatah 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum roda 4 jatah 80 liter dan angkutan umum roda 6 truk 200 liter per hari.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Padahal aturan tersebut sudah tertera dalam pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 millar.

Hingga detik ini, informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi terus berlangsung. Pihak media akan berkoordinasi dengan APH setempat, baik Polsek, Polresta Sidoarjo serta Polda Jatim. (Red/tim)

Berita Terkait

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara
Terduga Pelaku Pembacokan di Purwosari Resmi Ditahan, Polisi Pastikan Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Senin, 20 April 2026 - 12:12 WIB

Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi

Berita Terbaru