Kediri, Harianjatim.id.- Warga Desa Gayam, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, menyambut antusias dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut agar dapat segera mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Salah satu warga Desa Gayam kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, mengatakan bahwa program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil, untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biayanya yang terjangkau.
Dengan adanya program tersebut, akhirnya cita-cita masyarakat, untuk mendapatkan kepastian hukum, atas hak tanah yang dimilikinya akan segera terwujud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah saya merasa sangat senang dan terbantu dengan adanya program PTSL ini, satu bidang tanah telah saya daftarkan” ucapnya, Kamis (16/5/2024).
Warga Desa Gayam lainnya, Komari menyatakan, dirinya beserta keluarga, sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya, namun terkendala biaya, karena untuk mengurus sertifikat secara reguler biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.
Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL, Komari akhirnya mendaftarkan 3 bidang tanah sekaligus, kepada panitia PTSL Desa Gayam. Untuk setiap bidang yang didaftarkan, ia mengaku membayar sebesar Rp 600 ribu.
“Berarti Rp 600 ribu kali tiga, tetapi saya sama sekali tidak keberatan, jangankan Rp 600 ribu, misalkan biayanya Rp1juta, saya siap, karena sudah lama pengen ngurus sertifikat, tapi terhalang dana,” tegas Komari.
Sementara itu, Agus Pitono, Ketua Panitia PTSL, Desa Gayam mengatakan, program kolektif pengurusan sertifikat tersebut, memang sangat dinanti oleh masyarakat, Karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.
“Warga Gayam sangat antusias menyambut program PTSL ini, soalnya kalau mengurus sendiri, butuh biaya antara Rp 5 sampai 10 juta,” katanya.
Lebih lanjut Agus juga menjelaskan bahwa, sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Gayam, biaya kepengurusan PTSL, ditetapkan sebesar Rp.600 ribu, besaran biaya itu disebut atas dasar kesepakatan bersama.
“Sesuai Musdes Gayam, biaya ini berlaku sama, baik untuk warga Desa Gayam maupun untuk yang dari luar desa,” tegasnya.
Di tempat lain, kepala Desa Gayam, Susilo menuturkan, proses pengurusan PTSL seluruhnya ditangani oleh panitia, sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.
“Harapannya, warga kami segera memanfaatkan PTSL. Karena dengan adanya sertifikat, akan mendapat kepastian hukum hak atas tanah, akan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Tiyo)









