Antusias Warga Desa Gayam Kecamatan Gurah, Sambut Program PTSL

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyuluhan Program PTSL,  Desa Gayam, Kecamatan Gurah, Oleh BPN Kabupaten Kediri ( foto: ist)

Penyuluhan Program PTSL, Desa Gayam, Kecamatan Gurah, Oleh BPN Kabupaten Kediri ( foto: ist)

Kediri, Harianjatim.id.- Warga Desa Gayam, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, menyambut antusias dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut agar dapat segera mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Salah satu warga Desa Gayam kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, mengatakan bahwa program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil, untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biayanya yang terjangkau.

Dengan adanya program tersebut, akhirnya cita-cita masyarakat, untuk mendapatkan kepastian hukum, atas hak tanah yang dimilikinya akan segera terwujud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah saya merasa sangat senang dan terbantu dengan adanya program PTSL ini, satu bidang tanah telah saya daftarkan” ucapnya, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga :  Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Warga Desa Gayam lainnya, Komari menyatakan, dirinya beserta keluarga, sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya, namun terkendala biaya, karena untuk mengurus sertifikat secara reguler biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.

Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL, Komari akhirnya mendaftarkan 3 bidang tanah sekaligus, kepada panitia PTSL Desa Gayam. Untuk setiap bidang yang didaftarkan, ia mengaku membayar sebesar Rp 600 ribu.

“Berarti Rp 600 ribu kali tiga, tetapi saya sama sekali tidak keberatan, jangankan Rp 600 ribu, misalkan biayanya Rp1juta, saya siap, karena sudah lama pengen ngurus sertifikat, tapi terhalang dana,” tegas Komari.

Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar

Sementara itu, Agus Pitono, Ketua Panitia PTSL, Desa Gayam mengatakan, program kolektif pengurusan sertifikat tersebut, memang sangat dinanti oleh masyarakat, Karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.

“Warga Gayam sangat antusias menyambut program PTSL ini, soalnya kalau mengurus sendiri, butuh biaya antara Rp 5 sampai 10 juta,” katanya.

Lebih lanjut Agus juga menjelaskan bahwa, sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Gayam, biaya kepengurusan PTSL, ditetapkan sebesar Rp.600 ribu, besaran biaya itu disebut atas dasar kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban 'Rekrutmen Bodong' RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

“Sesuai Musdes Gayam, biaya ini berlaku sama, baik untuk warga Desa Gayam maupun untuk yang dari luar desa,” tegasnya.

Di tempat lain, kepala Desa Gayam, Susilo menuturkan, proses pengurusan PTSL seluruhnya ditangani oleh panitia, sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.

“Harapannya, warga kami segera memanfaatkan PTSL. Karena dengan adanya sertifikat, akan mendapat kepastian hukum hak atas tanah, akan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Tiyo)

Berita Terkait

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi
Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes
Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan
Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar
Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat
DPRD Pasuruan Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Dorong Inovasi Meski Anggaran Ketat
Sidak Proyek Koperasi Merah Putih Sebani: GM FKPPI Temukan Banyak Ketimpangan
Warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton Resah, Keluhkan Potongan BLT- DD Oleh Oknum Kasun Sukodani

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:05 WIB

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:43 WIB

Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:34 WIB

Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

Senin, 27 April 2026 - 12:11 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45 WIB

Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat

Berita Terbaru