Antusias Warga Desa Ngablak Kecamatan Banyakan, Sambut Program PTSL

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyuluhan Program PTSL, Oleh BPN Kabupaten Kediri, disambut antusias warga Desa Ngablak (foto: ist)

Penyuluhan Program PTSL, Oleh BPN Kabupaten Kediri, disambut antusias warga Desa Ngablak (foto: ist)

Kediri, Harianjatim.id – Warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, menyambut dengan antusias, adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut, agar dapat segera bisa mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.

Salah satu warga Desa Ngablak kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri mengatakan, program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biaya yang terjangkau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud.

“Alhamdulillah saya dan masyarakat lain merasa sangat dibantu dengan adanya program PTSL ini, satu bidang tanah telah saya daftarkan” ucapnya. Kamis (22/5/2024).

Baca Juga :  Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban 'Rekrutmen Bodong' RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

Warga Desa Ngablak lainnya, Jainuri juga mengatakan, kalau dirinya beserta keluarga, juga sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya, namun masih terkendala biaya, karena untuk mengurus sertifikat secara reguler, biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.

“Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL tersebut, saya akhirnya mendaftarkan 2 bidang tanah sekaligus, kepada panitia PTSL Desa Ngablak. Untuk setiap bidang yang didaftarkan, ia mengaku membayar sebesar Rp 600 ribu”, tuturnya.

“Berarti Rp 600 ribu kali dua, tetapi saya sama sekali tidak keberatan. Jangankan Rp 600 ribu, misalkan biayanya Rp.1 juta saya siap, karena sudah lama ingin mengurus sertifikat, tetapi terhalang dana,” tegasnya.

Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar

Sementara itu, Didit setiyo budi, Ketua Panitia PTSL Desa Ngablak mengatakan, program kolektif kepengurusan sertifikat tersebut memang sangat dinanti oleh masyarakat. Karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.

“Warga Ngablak sangat antusias menyambut program PTSL ini. Soalnya kalau mengurus sendiri butuh biaya antara Rp 5 sampai 10 juta,” katanya.

“Dengan kuota 1150 dari Badan pertanahan nasional (BPN), itupun sebenarnya masih kurang, warga yang mendaftar lebih dari kuota yang di berikan oleh BPN, dan saya berharap kalau bisa mendapatkan tambahan kuota lagi. “ujar didit.

Baca Juga :  Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Didit melanjutkan, sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Ngablak, biaya pengurusan PTSL ditetapkan sebesar Rp.600 ribu. Besaran biaya itu disebut atas dasar kesepakatan bersama.

“Sesuai Musdes Ngablak, biaya ini berlaku sama, baik untuk warga Desa Ngablak maupun untuk yang dari luar desa,” tegasnya.

Kepala Desa Ngablak, Santoso juga menuturkan, bahwa proses pengurusan PTSL, seluruhnya ditangani oleh panitia, Sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.

“Harapannya, warga kami segera memanfaatkan PTSL. Karena dengan mendapat kepastian hukum hak atas tanah, akan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Tiyo)

Berita Terkait

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi
Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes
Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan
Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar
Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat
DPRD Pasuruan Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Dorong Inovasi Meski Anggaran Ketat
Sidak Proyek Koperasi Merah Putih Sebani: GM FKPPI Temukan Banyak Ketimpangan
Warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton Resah, Keluhkan Potongan BLT- DD Oleh Oknum Kasun Sukodani

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:05 WIB

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:43 WIB

Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:34 WIB

Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

Senin, 27 April 2026 - 12:11 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45 WIB

Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat

Berita Terbaru