Kediri, Harianjatim.id – Warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, menyambut dengan antusias, adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut, agar dapat segera bisa mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.
Salah satu warga Desa Ngablak kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri mengatakan, program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biaya yang terjangkau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud.
“Alhamdulillah saya dan masyarakat lain merasa sangat dibantu dengan adanya program PTSL ini, satu bidang tanah telah saya daftarkan” ucapnya. Kamis (22/5/2024).
Warga Desa Ngablak lainnya, Jainuri juga mengatakan, kalau dirinya beserta keluarga, juga sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya, namun masih terkendala biaya, karena untuk mengurus sertifikat secara reguler, biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.
“Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL tersebut, saya akhirnya mendaftarkan 2 bidang tanah sekaligus, kepada panitia PTSL Desa Ngablak. Untuk setiap bidang yang didaftarkan, ia mengaku membayar sebesar Rp 600 ribu”, tuturnya.
“Berarti Rp 600 ribu kali dua, tetapi saya sama sekali tidak keberatan. Jangankan Rp 600 ribu, misalkan biayanya Rp.1 juta saya siap, karena sudah lama ingin mengurus sertifikat, tetapi terhalang dana,” tegasnya.
Sementara itu, Didit setiyo budi, Ketua Panitia PTSL Desa Ngablak mengatakan, program kolektif kepengurusan sertifikat tersebut memang sangat dinanti oleh masyarakat. Karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.
“Warga Ngablak sangat antusias menyambut program PTSL ini. Soalnya kalau mengurus sendiri butuh biaya antara Rp 5 sampai 10 juta,” katanya.
“Dengan kuota 1150 dari Badan pertanahan nasional (BPN), itupun sebenarnya masih kurang, warga yang mendaftar lebih dari kuota yang di berikan oleh BPN, dan saya berharap kalau bisa mendapatkan tambahan kuota lagi. “ujar didit.
Didit melanjutkan, sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Ngablak, biaya pengurusan PTSL ditetapkan sebesar Rp.600 ribu. Besaran biaya itu disebut atas dasar kesepakatan bersama.
“Sesuai Musdes Ngablak, biaya ini berlaku sama, baik untuk warga Desa Ngablak maupun untuk yang dari luar desa,” tegasnya.
Kepala Desa Ngablak, Santoso juga menuturkan, bahwa proses pengurusan PTSL, seluruhnya ditangani oleh panitia, Sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.
“Harapannya, warga kami segera memanfaatkan PTSL. Karena dengan mendapat kepastian hukum hak atas tanah, akan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Tiyo)









