Polres Tanjungperak, Ungkap 17 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka, Selama Februari 2024

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press release Polres Tanjung Perak, Ungkap 17 Kasus Narkoba (foto: ist)

Press release Polres Tanjung Perak, Ungkap 17 Kasus Narkoba (foto: ist)

Tanjung Perak, harianjatim.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 21 orang pelaku kasus peredaran gelap narkotika, selama bulan Februari 2024, dari 17 Laporan Polisi (LP).

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Reskoba AKP Khusen menjelaskan, total barang bukti yang disita dari 17 kasus tersebut, antara lain 48,96 gram sabu, pil ekstasi 199 butir, pil LL 27.620 butir, handphone, uang tunai sebesar Rp 2.350.000 dan dua timbangan electrik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan dari kasus peredaran narkoba berawal pada Rabu (07/02/2024) sekira pukul 22.00 Wib, Polisi mengamankan satu pelaku berinisial A.F di Jalan Boharan Sidoarjo,” ungkapnya, Selasa (12/3).

AKP Khusen mengungkapkan, dari tangan A.F, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 21,09 gram, satu sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.450.000.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

“Selain mengamankan AF, anggota Satnarkoba Polres Tanjung Perak juga melakukan pengungkapan, pada Senin (19/2/2024) dengan menangkap dua orang pelaku berinisial STO dan M.W.S. di Dusun Wates Tanjung Gresik,” jelasnya.

AKP Khusen menjelaskan, dari kedua tangan STO dan M.W.S, polisi menyita, sabu 13,32 gram, ekstasi 199 butir, satu timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 150.000 dan satu unit handphone.

“Selain sabu dan ekstasi polisi mengungkap Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil LL pada Rabu, (28/02/2024) sekitar pukul 13.30 Wib, di wilayah Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya,” tandas AKP Khusen.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Ia juga menambahkan, dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan A.F.S pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kost di Jl. Mastrip Surabaya. Polisi menemukan, 7 klip sabu dengan berat 1,66 gram, obat keras pil LL sebanyak 27.150 butir, satu timbangan elektrik, dan satu handphone.

“Dari pengakuan para pelaku sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa pil LL tersebut yang mereka beli dari seseorang berinisial IVN saat ini dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO),” tutur AKP Khusen.

Selain melakukan penangkapan 21 pelaku, kata AKP Khusen pihaknya juga akan meningkatkan upaya preventif dan persuasif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungperak.

Berdasarkan hasil ungkap selama bulan Februari 2024, masih kata AKP Khusen Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menyelamatkan 3.700 jiwa manusia dan barang bukti senilai Rp. 250.000.000.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selain itu, pihaknya juga akan memberi perhatian khusus pada menjelang Bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. Akan melakukan operasi gabungan untuk menyisir sejumlah wilayah yang rawan peredaran narkoba.

“Kami akan menyisir sejumlah daerah yang sering dijadikan sebagai lokasi peredaran narkoba,” pungkasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Red*)

Berita Terkait

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Berita Terbaru