Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesta yang digelari Kades Duyung bersama Fr di kawasan Villa Trawas (Dok.harianjatim.id)

Pesta yang digelari Kades Duyung bersama Fr di kawasan Villa Trawas (Dok.harianjatim.id)

Mojokerto Harianjatim.id – Dugaan perselingkuhan (hubungan gelap) Oknum Kepala Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto Jurianto Bambang Siswantoro, kini telah menjadi sorotan.

Tim Investigasi Harianjatim.id resmi melayangkan Surat Konfirmasi dan Permintaan Klarifikasi terkait aduan masyarakat dan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber.
​Surat bernomor 40/INF-INVESTIGASI/21/X/2026 tersebut dikirimkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Rabu, 21/10/2026

​Berdasarkan data awal dan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, Kades Duyung sering menggelar pesta agenda rutin di kawasan villa di Trawas dan sekitarnya bersama seorang perempuan berprofesi sebagai penyanyi berinisial Fr, hal ini memicu dugaan adanya hubungan spesial di antara keduanya.

“Memang benar bahwa Kades Duyung terlibat hubungan gelap dengan seorang penyanyi lokal Fr, dan sering menggelar pesta sebagai acara rutin di kawasan villa Trawas dan sekitarnya, hal inilah yang memicu adanya sorotan warga atas dugaan perselingkuhan mereka”, ungkapnya.

​Guna menjaga asas keterbukaan dan keberimbangan data, tim redaksi menyertakan dua sampel dokumentasi foto sebagai petunjuk awal dalam surat konfirmasi tersebut. Tim juga mencatat masih menyimpan rangkaian data pendukung lain yang saat ini berada dalam tahap verifikasi lebih lanjut.

Baca Juga :  Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

​Dari sudut pandang hukum dan etika publik, dinamika semacam ini berpotensi merujuk pada beberapa regulasi apabila terbukti secara sah. Di antaranya aturan mengenai tindak pidana perzinahan dalam KUHP, hingga norma kesusilaan dan etika kepemimpinan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Bupati terkait disiplin Kepala Desa. Pelanggaran etika berat berisiko memicu sanksi administratif hingga pemberhentian.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Mangkir saat Audiensi, Mahasiswa BEMPAS & PMII Ancam Turun Jalan

​Untuk menjunjung tinggi hak jawab serta prinsip cover both sides, Tim Investigasi memberikan kesempatan kepada Jurianto Bambang Siswantoro untuk memberikan klarifikasi tertulis maupun wawancara langsung. ​poin-poin klarifikasi yang dimintakan meliputi keabsahan aktivitas di lokasi villa bersama Fr, tanggapan atas kesaksian narasumber lokal, serta validasi terhadap sampel dokumentasi yang telah dikirimkan.

​Hingga berita ini diturunkan pada Jum’at 23/10/2026, pihak redaksi masih menunggu jawaban resmi atau tindak lanjut dari Kepala Desa Duyung terkait poin-poin konfirmasi yang telah disampaikan. (Red*)

Berita Terkait

Terkait Polemik Lahan Prasasti Cunggrang, Dua Kubu Bentrok, Korban Lapor Polisi
Sengketa Lahan Prasasti Cunggrang Gempol Memanas, Identifikasi BPN Batal Usai Diwarnai Keributan
Infrastruktur Pertanian Diperkuat, Desa Gedog Wetan Manfaatkan BKK Provinsi Jatim 2026 untuk Pembangunan JUT
Bau Busuk & Air Menghitam Sebulan Penuh, Forum DAS Wrati Tagih Janji Nyata Pemkab dan BBWS
Pemdes Pulerejo Bangun Drainase melalui Program BKK Jatim 2026, Dukung Aktivitas Pertanian Warga
KIPAN Kota Pasuruan Resmi Dilantik, Siap Jadi Garda Terdepan Perang Lawan Narkoba
Viral Keluhan Petugas Saat Amankan Aksi, BEM STIH ZAHA Tuntut Evaluasi Total Satpol PP Probolinggo
DPC LIN Pasuruan Sentil Aksi ‘JN Soal Tambang Gunungsari: “Bukan APH, Jangan Buat Kegaduhan!”

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Terkait Polemik Lahan Prasasti Cunggrang, Dua Kubu Bentrok, Korban Lapor Polisi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Sengketa Lahan Prasasti Cunggrang Gempol Memanas, Identifikasi BPN Batal Usai Diwarnai Keributan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Infrastruktur Pertanian Diperkuat, Desa Gedog Wetan Manfaatkan BKK Provinsi Jatim 2026 untuk Pembangunan JUT

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Bau Busuk & Air Menghitam Sebulan Penuh, Forum DAS Wrati Tagih Janji Nyata Pemkab dan BBWS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Pemdes Pulerejo Bangun Drainase melalui Program BKK Jatim 2026, Dukung Aktivitas Pertanian Warga

Berita Terbaru