Pelapor Pengancaman dengan Senjata Tajam di Winongan, Datangi Polres Pasuruan Tanyakan Perkembangan Kasusnya

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Diancam dengan senjata tajam serta dipukuli oleh SM, Sakdun warga Desa Wonosari, Kecamatan Gondang Wetan, mendatangi Mapolres Pasuruan untuk menanyakan perkembangan laporannya.

Ia melaporkan tindak pengancaman yang dilakukan oleh SM, warga Kecamatan Pasrepan, ke Polsek Winongan pada 22 Januari 2026 dengan nomor laporan LPM/03/1/2026/SPKT PLSEK WINONGAN. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Pasuruan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Baca Juga :  Isu 'Pengondisian' Kasus Narkoba Rp.50 Juta Mencuat di Pasuruan, Kades Gerbo Ikut Datangi Polres

Sakdun berharap laporannya segera ditindaklanjuti karena ia merasa keselamatan jiwanya terancam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya diancam menggunakan senjata arit (sabit), dan saya juga sempat dipukul di kepala. Karena saat itu TKP nya di Desa Karangtengah, Kecamatan Winongan, maka saya laporkan ke Polsek Winongan ÿang saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Pasuruan,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Pasuruan, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga :  Isu 'Pengondisian' Kasus Narkoba Rp.50 Juta Mencuat di Pasuruan, Kades Gerbo Ikut Datangi Polres

“Hingga saat ini saya masih belum tahu laporan saya sampai mana, nyatanya, terlapor masih berkeliaran dan saya merasa terancam sekali.” ungkapnya.

Sakdun juga menyampaikan bahwa salah satu penyidik dari Polres Pasuruan, bernama Danu, mengatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

“Barusan saya menghadap penyidik, Mas Rusdi Danu. Beliau mengatakan akan segera memanggil terlapor,” jelasnya.

Baca Juga :  Isu 'Pengondisian' Kasus Narkoba Rp.50 Juta Mencuat di Pasuruan, Kades Gerbo Ikut Datangi Polres

Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Dorry Eko S, yang juga mendampingi Sakdun, menegaskan bahwa seharusnya pelaku segera ditangkap.

“Harusnya terlapor dikenakan undang-undang berlapis, Pasal 335 dan 336 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kalau di Polsek Winongan kemarin, katanya terlapor hanya dikenakan Pasal 483, itu kurang sesuai,” tegasnya. (Red*)

Berita Terkait

Isu ‘Pengondisian’ Kasus Narkoba Rp.50 Juta Mencuat di Pasuruan, Kades Gerbo Ikut Datangi Polres
Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas
Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang
Diduga Kabur Bawa Rp1 Miliar, Owner Arisan Bodong di Pasuruan Diburu Korban dan Didesak Jadi DPO
Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol
Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban
Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 07:43 WIB

Isu ‘Pengondisian’ Kasus Narkoba Rp.50 Juta Mencuat di Pasuruan, Kades Gerbo Ikut Datangi Polres

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:00 WIB

Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:01 WIB

Diduga Kabur Bawa Rp1 Miliar, Owner Arisan Bodong di Pasuruan Diburu Korban dan Didesak Jadi DPO

Berita Terbaru