Korban Arisan Bodong Asal Pandaan Lapor Polisi, Kerugian Mencapai  Rp. 127.500.000

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Arisan bodong Kristina Wijayanti didampingi kuasa hukumnya Ardi Aprilianto SH, saat Laporan ke Polres Pasuruan. (Dok.Harianjatim.id)

Korban Arisan bodong Kristina Wijayanti didampingi kuasa hukumnya Ardi Aprilianto SH, saat Laporan ke Polres Pasuruan. (Dok.Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Seorang pengelola arisan “ZF” asal Desa Wonokoyo, Kecamatan. Beji. Kabupaten Pasuruan, dilaporkan korbannya Kristina Wijayanti asal Desa Sebani, Kecamatan. Pandaan, Kabupaten Pasuruan ke Polres Pasuruan karena diduga menggelapkan uang arisan senilai Rp.127.000.000 dengan modus mengimingi-imingi korban dengan lelang arisan. Rabu (14/01/2026).

Kristina Wijayanti selaku korban menerangkan, bahwa, sekira tanggal 16 November 2025 dirinya ditelpon pelaku “ZF” menawarkan adanya Lelang arisan dan menjanjikan atau memberikan imingiming berupa keuntungan sebesar Rp 1.500.000,- hingga Rp 12.000.000,- untuk tiap-tiap pembelian Lelang Arisan.

Baca Juga :  Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

“Seiring berjalanya waktu ia terus mengimingi-imingi saya dengan bahasa promosi dan pada akhirnya saya tertarik untuk membeli 8 arisan yang dilelang oleh pelaku senilai 127.000.000. Namun pada saat jatuh tempo uang yang dijanjikan pelaku “ZF” tidak dicairkan, malah nomor pribadi saya diblokir dan saya coba datang ke rumahnya namun ia tidak pernah ada, begitu juga mertuanya dan suaminya ketika saya tanya ia juga tidak tau keberadaan “ZF”,”terangnya ke awak media.

Kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H bersama Ardi Aprilianto SH mengatakan jumlah kerugian klien kami mencapai ratusan juta. Uang arisan yang seharusnya jatuh tempo justru tidak dapat dicairkan, malah pelaku atau pengelola “ZF” tidak dapat dihubungi dan memblokir nomor klien kami.

“Hari ini kami mendampingi korban untuk melaporkan dugaan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP/372 KUHP barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong,”ujarnya.

Baca Juga :  Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

Serta membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

Kami berharap pihak kepolisian bisa mencari dan menangkap terduga pelaku agar tidak ada korban-korban lain dikemudian hari, seperti yang saat ini di alami klien kami,”tegas Heri Siswanto, S.H, M.H. (tim/red*)

Berita Terkait

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!
Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan
Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar
Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat
Modal Kunci T Rusak Stang Scoopy, Aksi Pencuri di Parkiran Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari
Korban Penipuan Jual Beli Lapak Pasar Karangploso Datangi Polres Malang Guna Penyelidikan
Waspada Modus Investasi Bodong, BRI Malang Sutoyo Minta Masyarakat Cek Legalitas
Jangan Sampai Uang Melayang, BRI Kepanjen Ingatkan Cara Cermat Hadapi Tawaran Investasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Modal Kunci T Rusak Stang Scoopy, Aksi Pencuri di Parkiran Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari

Berita Terbaru