Dugaan Kasus Pengancaman Dengan  Senjata Tajam di Gerbo Purwodadi, Akhirnya di Tahan Polres Pasuruan

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Pria asal Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, (JM) akhirnya ditahan Polres Pasuruan Terkait dugaan kasus pengancaman dengan senjata tajam (celurit).

Menurut informasi di lapangan, bahwa kejadian tersebut bermula ketika pelapor mengklarifikasi uang yang telah titipkan ke istrinya yaitu AN, hingga berbuntut pada pengancaman, JM (pelaku) suami AN langsung masuk rumah ambil sebilah celurit sembari mengancam dan mengusirnya.

Kasus ini bergulir dan dilaporkan seseorang warga Pasuruan Kota yang bernama (NH) inisial, menurut keterangan didapat atau kronologi kejadian hari kamis

saat itu NH tengah mengklarifikasi uang titipan yang telah di titipkan ke istri pak JM (pelaku) di Desa Gerbo, namun bukanya uang didapat malah pelaku mengancam NH (pelapor) menggunakan sebilah celurit, merasa nyawanya terancam hari itu juga ia melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Pasuruan, pada kamis 3 juli 2025.

Setelah laporannya diterima, dan beberapa bulan berlalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang mendalam termasuk mengumpulkan saksi-saksi dan bukti serta gelar perkara akhirnya JM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di polres Pasuruan pada Selasa (02/11/2025)

Baca Juga :  Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

Kuasa hukum JM Heri Siswanto S.H, M.H saat dimintai keterangan awak media dirinya membenarkan hal tersebut, kliennya di tahan di Polres Pasuruan dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Benar, klien kami resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pasuruan atas kasus pengancaman menggunakan senjata tajam, dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukumannya mencapai 1 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, pelapor NH mendengar hal tersebut dirinya merasa lega dan berterima kasih kepada penyidik polres Pasuruan yang sudah memproses laporannya hingga JM bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya di depan hukum.

Baca Juga :  DPC LIN Pasuruan Sentil Aksi 'JN Soal Tambang Gunungsari: "Bukan APH, Jangan Buat Kegaduhan!"

“Sengaja pada saat kejadian saat ada pengancaman saya dan istri tidak meladeni yang bersangkutan, saya memilih jalur hukum, karena saya sadar betul bahwa negara kita negara hukum, jadi saya memilih melaporkannya ke jalur hukum, saya berterima kasih ke jajaran Polres Pasuruan yang sudah menegakan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan,” tuturnya. (Red*)

Berita Terkait

Terkait Polemik Lahan Prasasti Cunggrang, Dua Kubu Bentrok, Korban Lapor Polisi
Bau Busuk & Air Menghitam Sebulan Penuh, Forum DAS Wrati Tagih Janji Nyata Pemkab dan BBWS
KIPAN Kota Pasuruan Resmi Dilantik, Siap Jadi Garda Terdepan Perang Lawan Narkoba
Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi
DPC LIN Pasuruan Sentil Aksi ‘JN Soal Tambang Gunungsari: “Bukan APH, Jangan Buat Kegaduhan!”
Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!
Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan
Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Terkait Polemik Lahan Prasasti Cunggrang, Dua Kubu Bentrok, Korban Lapor Polisi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Bau Busuk & Air Menghitam Sebulan Penuh, Forum DAS Wrati Tagih Janji Nyata Pemkab dan BBWS

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC LIN Pasuruan Sentil Aksi ‘JN Soal Tambang Gunungsari: “Bukan APH, Jangan Buat Kegaduhan!”

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

Berita Terbaru