Miris..! Kekayaan Alam di Berbek Nganjuk Dikeruk Mafia penambang Liar sembarangan Tanpa Pedulikan Kerusakan Alam

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, Harianjatim.id – Aktivitas pertambang galian C di Desa Berbek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk disinyalir tak berizin, hari demi hari semakin liat tak terkendali, selain merusak alam dan ekosistem, adanya tambang tersebut tentunya sangat merugikan Negara, karena jelas tidak adanya izin tentunya pajak yang di hasilkan menguap dan tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Informasi yang didapat dari warga sekitar, aktivitas pertambangan diduga tak berizin tersebut menggunakan alat berat dan berjalan cukup lama, beberapa Dum Truk pengakut hasil tambang yang diduga kuat melebihi tonase dan melanggar kelas jalan bebas lalu lalang keluar masuk aman tak tersentuh hukum.

Baca Juga :  Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026

Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi masyarakat di mana peran aparat penegak hukum yang selama ini dipercaya sebagai panglima atau garda depan dalam penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aktifitas pertambangan selama ini aman, para mafia pertambangan galian C seakan terkesan menantang dan menyepelehkan Penegak Hukum Polres Nganjuk, Dump truk besar bermuatan sirtu ( pasir batu ) yang melebihi tonase masih terlihat jelas lalu lalang bebas berkeliaran, hal ini menjadikan keresahan warga sekitar, kami sebagai masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk turun melakukan penyelidikan, jika lama-lama dibiarkan kerusakan alam semakin nyata di depan mata,” ungkap salah satu warga Desa Berbek yang namanya minta tidak di publikasikan.

Baca Juga :  Kabar Baik Buat Warga Tempursari Malang: 1.500 Bidang Tanah Siap Disertifikasi Lewat PTSL 2026

Sementara itu orang yang disebut warga sebagai pemilik atau bos tambang “Saz” saat dikonfirmasi awak media melalui nomer WhatsAppnya saat ditanyakan mengenai izin-izin penambanganya.

Baca Juga :  Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

“Besok aja ketemu”, jawab Bos Tambang. Rabu, 19/11/2025

Diketahui bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi persyaratan bisa dikatakan Ilegal, dan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Tim/Red*)

Dilansir dari Media Metropagi.id

Berita Terkait

PTSL 2026 Desa Gampingan Kebut Validasi 700 Berkas, Target 1000 Bidang Masuk BPN Juli Ini
Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis
Kabar Baik Buat Warga Tempursari Malang: 1.500 Bidang Tanah Siap Disertifikasi Lewat PTSL 2026
Menuju ‘Desa Lengkap’, Desa Banjarejo Targetkan 1.000 Bidang Tanah Tersertifikasi di PTSL 2026
Bedah Infrastruktur Pasuruan, Potret.net Hadirkan Komisi III DPRD dalam Podcast Eksklusif ‘Jawara’
Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Sasar 1.200 Bidang Tanah, Desa Masaran Munjungan Targetkan Jadi ‘Desa Lengkap’ PTSL
Antusiasme Warga Desa Karangturi Terhadap Program PTSL Tahun 2026 Sangat Tinggi.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:01 WIB

PTSL 2026 Desa Gampingan Kebut Validasi 700 Berkas, Target 1000 Bidang Masuk BPN Juli Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:51 WIB

Kabar Baik Buat Warga Tempursari Malang: 1.500 Bidang Tanah Siap Disertifikasi Lewat PTSL 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:24 WIB

Menuju ‘Desa Lengkap’, Desa Banjarejo Targetkan 1.000 Bidang Tanah Tersertifikasi di PTSL 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:26 WIB

Bedah Infrastruktur Pasuruan, Potret.net Hadirkan Komisi III DPRD dalam Podcast Eksklusif ‘Jawara’

Berita Terbaru