Ketua LSM Gajah Mada Datangi Polres Pasuruan, Laporan Diproses  Saksi Pelapor Resmi Diperiksa

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Gajah Mada Nusantara,  Misbakhul Munir didampingi Wahyu Nugroho saat habis diperiksa penyidik dari Resmob Polres Pasuruan (Dok. Harianjatim.id)

Ketua LSM Gajah Mada Nusantara, Misbakhul Munir didampingi Wahyu Nugroho saat habis diperiksa penyidik dari Resmob Polres Pasuruan (Dok. Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Format IM, dalam unggahan video yang sudah beredar grup WhatsApp, menimbulkan polemik antar kembaga dan memicu konflik.

Tudingan miring yang bernada provokatif yang telah disampaikan oleh Ketua LSM FORMAT (IM) dalam video yang beredar terhadap Ketua Umum LSM Gajah Mada Nusantara, Misbakhul Munir, berujung laporan ke Polres Pasuruan. 04/08/2025

Wahyu Nugroho mewakili team kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat menyampaikan bahwa hari ini mendampingi kliennya datang ke ruang Resmob Polres Pasuruan untuk memenuhi panggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

” Hari ini kami bersama pelapor datang ke Polres Pasuruan untuk memenuhi undangan dari penyidik dengan agenda dimintai keterangan sebagai saksi pelapor, klien kami sangat kooperatif agar proses hukum berjalan seadil-adilnya”, ujarnya. Selasa, 09/09/2025

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Ketua LSM Gajah Mada Nusantara, Misbakhul Munir setelah diperiksa penyidik dari Resmob Polres Pasuruan juga mengatakan bahwa semua tuduhan yang disampaikan oleh IM dalam video yang beredar di grup itu adalah fitnah dan tidak benar.

“Intinya tuduhan yang disangkakan dalam video tersebut, bahwa saya telah menerima upeti dan menjadi backup gempol 9 itu tidak benar, Pernyataan tersebut dinilai tak hanya menyerang pribadi, tapi juga mencoreng marwah lembaga yang dipimpinnya. dan saya berharap agar proses hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Misbah.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Perlu kita ketahui bersama, bahwa sudah jelas dalam dugaan tindak Pidana Percemaran nama baik atau dengan sengaja menyerang kehormatan serta nama baik seseorang dengan menuduh melakukan sesuatu dengan maksud agar diketahui umum dan /atau sebagaimana dimaksud diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan / atau melalui transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE dan pasal 45 ayat 3 UU ITE. (Red*)

 

Berita Terkait

Tersudut dalam Kasus Pemalsuan Keterangan Alamat, Terlapor AS: “Aktor Intelektualnya SRD!”
Ilegal dan Meresahkan, Tambang Sirtu di Kertosari Digerebek, Satu Orang Diamankan Polres Pasuruan
Mobil Dinas Berubah “Identitas”, Rutan Bangil Dihujani Kritik Tajam LSM Trinusa
Soroti Dugaan Manipulasi Plat Dinas Karutan Bangil, GPN-08: “Ini Pelanggaran Etika dan Integritas!”
Siasat Plat Putih di Rutan Kelas IIB Bangil: Mobil Dinas Berkedok Kendaraan Pribadi?
SKKN 3 PB KOPRI Dinilai Gagal, Tidak Ada Laporan Rinci Dan Terbuka Terkait Peruntukan Dana 600 Ribu
Dugaan Pelanggaran di Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan Pamekasan, AMI Desak IMIPAS dan Ditjenpas Jatim Bertanggung Jawab
Diduga Lamban Tangani Perkara ND, YLBH Sarana Keadilan Rakyat Ajukan Permohonan Penjelasan ke Kapolres Pasuruan 

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:13 WIB

Tersudut dalam Kasus Pemalsuan Keterangan Alamat, Terlapor AS: “Aktor Intelektualnya SRD!”

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:09 WIB

Ilegal dan Meresahkan, Tambang Sirtu di Kertosari Digerebek, Satu Orang Diamankan Polres Pasuruan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:03 WIB

Mobil Dinas Berubah “Identitas”, Rutan Bangil Dihujani Kritik Tajam LSM Trinusa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:09 WIB

Soroti Dugaan Manipulasi Plat Dinas Karutan Bangil, GPN-08: “Ini Pelanggaran Etika dan Integritas!”

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:37 WIB

Siasat Plat Putih di Rutan Kelas IIB Bangil: Mobil Dinas Berkedok Kendaraan Pribadi?

Berita Terbaru