Malang, Harianjatim.id – Sebanyak 350 bidang tanah di Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokudumo , Kabupaten Malang diikutkan Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Kini warga desa ngebruk akan mendapatkan kepastian hukum tanah yang dimiliki.
Program PTSL yang telah di berikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten malang tersebut disambut baik oleh warga Desa Ngebruk. Bahkan, kurang lebih 350 bidang sudah dalam proses.
Kepala Desa Ngebruk, Sanam menyampaikan bahwa program PTSL ini merupakan program prioritas nasional, yang bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Alhamdulilah dalam pelaksanaan PTSL. Permohonan sertifikat akan menjadi pasti dan dipermudah,” katanya, Senin (28/5/2025).
Kemudian dengan terbitnya sertifikat ini, Kades Sanam menyampaikan berarti status kepemilikan tanah warga yang ada di desa sudah jelas.
“Saya selaku kepala Desa ngebruk mengucapkan Terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten malang yang telah memberikan program ini dan bisa berjalan dengan lancar, jadi kami sangat senang adanya program ini, Kita sdh berusaha maksimal melayani masyarakat, semoga bisa terus mendapatkan kuota tambahan lagi” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PTSL Desa Ngebruk, mahbub junaedi menyampaikan, setiap pemohon dikenakan biaya sesuai aturan yang berlaku SKB 3 Menteri yakni 150 ribu dan Perbub No.16/2022 tambahan biaya persiapan PTSL yakni 450 ribu.
Uang tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh panitia PTSL dan bukan merupakan retribusi dan/atau pengutan dari Pemda maupun Pemerintah Desa/Kelurahan adapun rinciannya dapat dipergunakan sebagaimana pasal 10 ayat 4.
“Alhamdulillah, sukses dan tidak ada kendala, biayanya sesuai aturan yang berlaku mengacu SKB 3 Menteri. Pembayaran itu juga telah disepakat melalui musyawarah desa,” ujarnya.
mahbub menambahkan, masyarakat secara umum dari semua kalangan bisa merasakan manfaat besar dari program ini.
“Kami sangat bahagia dapat sertifikat tanah, bahkan akan syukuran. Ada loh, yang ketika tanya ke notaris biaya sertifikasi tanah sampai puluhan juta, tapi lewat PTSL ini gratis hanya mengganti biaya persiapan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. (tiyo)









