Keterangan Saksi, Pemberhentian Pembangunan RA Yayasan Irsyadul Mubtadi’in Atas Instruksi Kades Bakalan

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bareng para tergugat bersama Kuasa hukum dan partisipanya saat selesai sidang di Pengadilan Negeri Bangil  (Dok. Harianjatim.id)

Foto bareng para tergugat bersama Kuasa hukum dan partisipanya saat selesai sidang di Pengadilan Negeri Bangil (Dok. Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Agenda Sidang polemik antara Yayasan Irsyadul Mubtadi’in dengan Madin, Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, mendengar kesaksian dari Para Tergugat.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Solomo Ginting SH.MH, dihadiri kuasa hukum maupun principal dari pihak penggugat dan Para tergugat serta dibuka untuk umum.

Menurut keterangan saksi 2 dari Para Tergugat, bahwa polemik antara Yayasan Irsyadul Mubtadi’in dan Munir serta kawan-kawan, sejatinya sudah di mediasi oleh pihak Pemerintah Desa Bakalan dan Kecamatan. Rabu,14/5/2024

“Pemerintah Desa Bakalan dan Forkopimca Purwosari sudah berusaha melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, akan tetapi pihak Yayasan tidak pernah hadir meskipun sudah diundang”, ungkapnya dalam persidangan.

Ditambahkan pula keterangan saksi 2 dari tergugat, bahwasanya pemberhentian proyek pembangunan gedung tersebut dilakukan oleh warga Dusun Babatan atas instruksi dari Kepala Desa Bakalan sebagaimana hasil pertemuan warga pada tanggal 22 November 2024, imbuhnya.

Selanjutnya sesuai keterangan saksi 3, bahwa memang beberapa warga Dusun Babatan, mendatangi lokasi pembangunan RA Yayasan Irsyadul Mubtadi’in.

Baca Juga :  Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

“Memang beberapa warga Dusun Bakalan, datang ke lokasi proyek, tetapi tidak ada aksi anarkis atau provokatif, mereka datang dengan baik-baik, supaya pembangunan gedung sementara dihentikan dulu sampai pernasalahan selesai, atas instruksi Kades Bakalan” jelasnya dalam persidangan.

Sementara itu kuasa hukum tergugat Akhmad Soleh SH.MH, berharap agar putusan dari majelis hakim nanti memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta yang sudah terungkap dalam persidangan.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Mangkir saat Audiensi, Mahasiswa BEMPAS & PMII Ancam Turun Jalan

“Kami selaku kuasa hukum tergugat, berharap agar putusan dari majelis hakim nanti memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta yang sudah terungkap dalam persidangan”, tuturnya.

Ditempat terpisah M. Fiki Fendi SH Selaku kuasa penggugat, menjelaskan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk berdamai sebelum ada keputusan dari majelis hakim .

“Hasil sidang pada hari ini, dari keterangan saksi-saksi tergugat secara umum normatif, dari pihak kami sepanjang bisa berdamai, tetap membuka peluang tersebut sebelum ada keputusan tetap dari majelis hakim”, terangnya.(red*)

Berita Terkait

Sengketa Lahan Prasasti Cunggrang Gempol Memanas, Identifikasi BPN Batal Usai Diwarnai Keributan
Infrastruktur Pertanian Diperkuat, Desa Gedog Wetan Manfaatkan BKK Provinsi Jatim 2026 untuk Pembangunan JUT
Pemdes Pulerejo Bangun Drainase melalui Program BKK Jatim 2026, Dukung Aktivitas Pertanian Warga
Wapresma UNU Pasuruan Hadir Sebagai Pemantik, Mahasiswa Baru Sukses Inisiasi “KLIK KOSMA”
Viral Keluhan Petugas Saat Amankan Aksi, BEM STIH ZAHA Tuntut Evaluasi Total Satpol PP Probolinggo
Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi
Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht
Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Mangkir saat Audiensi, Mahasiswa BEMPAS & PMII Ancam Turun Jalan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Sengketa Lahan Prasasti Cunggrang Gempol Memanas, Identifikasi BPN Batal Usai Diwarnai Keributan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Infrastruktur Pertanian Diperkuat, Desa Gedog Wetan Manfaatkan BKK Provinsi Jatim 2026 untuk Pembangunan JUT

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Pemdes Pulerejo Bangun Drainase melalui Program BKK Jatim 2026, Dukung Aktivitas Pertanian Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Wapresma UNU Pasuruan Hadir Sebagai Pemantik, Mahasiswa Baru Sukses Inisiasi “KLIK KOSMA”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Viral Keluhan Petugas Saat Amankan Aksi, BEM STIH ZAHA Tuntut Evaluasi Total Satpol PP Probolinggo

Berita Terbaru