Terkait Berita, Wartawan Pasuruan Dilaporkan Ke Polisi, Kebebasan Pers Terancam Dikebiri

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi kembali diuji. Dua jurnalis asal Pasuruan, Imam Purnomo dan Wahyudi, menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi terhadap rekan seprofesi yang dilaporkan ke Polres Pasuruan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh oknum pengacara, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE, menyusul pemberitaan yang dianggap sensitif oleh pihak tertentu.

Imam Purnomo, yang akrab disapa Por menekankan, pentingnya membedakan antara produk jurnalistik yang sah dengan tindakan yang menyimpang dari kaidah profesi. Menurutnya, pelaporan terhadap wartawan perlu diuji secara hati-hati dan proporsional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika jurnalis telah menjalankan tugas sesuai prinsip-prinsip jurnalistik dan kode etik, maka pelaporan pidana atas karya tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers. Ini bukan hanya menyasar individu, melainkan juga mengancam ruang kritis dalam kehidupan demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban 'Rekrutmen Bodong' RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

Imam juga mengingatkan, agar tidak terjadi generalisasi terhadap profesi wartawan. “Kalau ada oknum yang menyalahgunakan profesi, tentu itu perlu ditindak. Tapi jangan sampai semua jurnalis dicurigai hanya karena ulah segelintir pihak,” tambahnya.

Wahyudi, jurnalis yang kerap menulis laporan investigatif soal kasus narkotika menyampaikan, kekhawatirannya atas meningkatnya tren pelaporan terhadap media yang mengungkap fakta-fakta sensitif.

“Jika tren ini terus berlanjut, kita patut khawatir akan terbentuknya pola sistematis untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik. Ini bisa menjadi kemunduran besar dalam demokrasi,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, bahwa penggunaan frasa seperti “dugaan” dalam sebuah berita merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik, bukan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Akhirnya Ketuk Palu Tiga Raperda Non-APBD 2026

Senada dengan mereka, Jamal, wartawan asal Pasuruan yang pernah membongkar kasus tambang ilegal dan sejumlah korupsi di Banten juga melihat pelaporan terhadap media sebagai langkah yang lebih berlandaskan ego daripada urgensi hukum.

“Berita yang dilaporkan itu sudah ada konfirmasi dari pihak terkait. Kalau dibilang tidak berimbang, padahal narasumber sudah dimintai keterangan, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai pemberitaan dijadikan alasan untuk membungkam suara-suara kritis,” kata Jamal penuh geram!! Kamis (10/04/2025)

Ia juga menekankan pentingnya transparansi. “Kalau memang dalam berita ada oknum yang disebutkan, dan ternyata itu benar, maka publik perlu tahu. Mengapa justru wartawan yang diseret ke ranah hukum?” lanjutnya.

Baca Juga :  Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Solidaritas pun terus mengalir dari kalangan jurnalis di Pasuruan. Mereka menyerukan penegakan hukum yang adil dan mendorong pemanfaatan mekanisme hak jawab serta hak koreksi dalam menyikapi pemberitaan, bukan dengan jalur represif.

Jika upaya kriminalisasi terhadap jurnalis terus berlangsung, sejumlah wartawan akan mengambil langkah kolektif, termasuk kemungkinan aksi bersama. Tak hanya itu, kasus ini juga bisa membuka tabir persoalan lebih besar, terutama terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan rehabilitasi kasus narkoba di lingkungan Satreskoba Polres Pasuruan.

“Ini bukan hanya tentang satu wartawan. Ini menyangkut kebebasan pers, martabat profesi, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan,” tegas salah satu jurnalis Pasuruan.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Akhirnya Ketuk Palu Tiga Raperda Non-APBD 2026
Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi
Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes
Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan
Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar
Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat
DPRD Pasuruan Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Dorong Inovasi Meski Anggaran Ketat
Sidak Proyek Koperasi Merah Putih Sebani: GM FKPPI Temukan Banyak Ketimpangan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:53 WIB

Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Akhirnya Ketuk Palu Tiga Raperda Non-APBD 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:05 WIB

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:43 WIB

Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:34 WIB

Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

Senin, 27 April 2026 - 12:11 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar

Berita Terbaru