Sesal Tiada Guna..!! Kejari Pasuruan,  Tetapkan Bayu Ketua PKBM Salafiyah Kejayaan, Sebagai Tersangka

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bayu, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan, saat digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan (foto: ist)

Bayu, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan, saat digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan (foto: ist)

Pasuruan, Harianjatim.id — Dalam kasus dugaan korupsi dana BOP atau Dana Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru.

Bayu Putra Subandi salah satu guru ASN di sekaligus Ketua PKBM Salafiyah Kejayan ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. Senin, 30/12/2024

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto membeberkan informasi yang sangat mencengangkan bahwa dana BOP yang diterima PKBM Salafiyah Kejayan dari tahun 2021 sampai Juni 2024 adalah Rp 2,692 Miliar. Angka ini menggambarkan betapa besarnya potensi dana yang seharusnya mendukung pendidikan, tetapi malah disalahgunakan.

Dana yang diselewengkan tersangka itu sebesar Rp 1,955 Miliar. “Artinya, hampir 73 persen anggaran bantuan itu dimainkan,” Tegas Kejari

Sementara itu, Dimas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, saat dikonfirmasi setelah pelaksanaan press release mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka BPS ialah memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar

“Tersangka memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk menutupi tindakan korupsi yang dilakukannya, dan hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat menunjukkan kerugian negara yang signifikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengadaan buku ajar tidak pernah dibelanjakan, menciptakan ilusi bahwa ada kerjasama dengan pihak ketiga yang sebenarnya fiktif.

Baca Juga :  Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban 'Rekrutmen Bodong' RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

“Namun faktanya, pihak ketiga yang dimaksud tidak pernah ada, dan uang tersebut diduga kuat dialokasikan untuk kepentingan pribadi tersangka, terdapat pula laporan mengenai kegiatan fiktif yang mencakup pembayaran untuk guru honorer, yang seharusnya mendukung pendidikan tetapi justru menjadi umpan untuk praktik korupsi,” ungkapnya. (Sa/Red*)

 

Berita Terkait

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi
Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes
Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Aksi Kekerasan Yang Dilakukan Walimurid Terhadap Siswi di SDN Wonosari 1 Tutur, Setelah Viral Akhirnya Sepakat Damai
Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:05 WIB

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:43 WIB

Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:34 WIB

Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

Senin, 27 April 2026 - 12:11 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Berita Terbaru