Perjuangkan Haknya, LP2KP Dampingi Warga, terkait Sengketa Lahan Perkebunan di Wonosalam

- Redaksi

Minggu, 21 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Harianjatim.id – Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), tak akan menyerah dan akan terus melakukan pendampingan terkait kasus sengketa lahan perkebunan yang berada di Warga Dusun Pangajaran, Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Seperti yang telah diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, kasus lahan perkebunan seluas kurang lebih 200 hektar ini, diduga dikuasai oleh PT. Yayasan Jatayu/PT. Jasa Jatayu.

Menurut dari informasi yang dihimpun awak media, objek lahan tersebut, telah dilakukan gugatan perdata, dengan No.16/9/2003, pada tanggal 26 Maret di Pengadilan Negeri Jombang, dan di menangkan oleh warga.

Lalu disisi lain, pertanggal 30 Maret 2010, juga telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H.Abdurrahman SH.M.H. No 1763 K/PDT/2008, dengan salinan Mahkamah Agung RI, Panitera Pit. Panitera Muda Perdata, Pri Pambudi Teguh, SH.MH.

Seharusnya, kalau kita merujuk pada hasil putusan tersebut, objek lahan itu, mutlak dimenangkan oleh penggugat atau warga, namun, hingga detik ini, lahan perkebunan tersebut, belum bisa dikuasai oleh warga dan kasusnya masih memanas.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Hal ini menjadi perhatian serius, Ketua LP2KP DPW Jatim, melalui wakil ketua DPD Pasuruan, Sutarji, Sesuai dengan apa yang telah menjadi keputusan dari MA dan Pengadilan Negeri Jombang, serta data data yang kita kantongi, akan dijadikan dasar untuk merebut kembali lahan perkebunan, yang seharusnya memang menjadi hak warga. Minggu, 21/04/2024

“Kalau memang sudah sesuai dengan hasil Keputusan MA (Mahkamah Agung), dan Pengadilan Negeri Jombang, dimenangkan oleh warga, ditambah data- data yang sudah kita kantongi, kami akan berjuang, merebut kembali, lahan perkebunan, yang memang sudah menjadi hak warga”, tegasnya.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Lebih lanjut, Tarji, juga menambahkan, alhamdulillah, seperti yang kita ketahui, sebagian lahan perkebunan yang terletak di Pangajaran, sudah ada yang kita kuasai dan sudah dikembalikan ke warga, untuk itu, mari kita seluruh Anggota LP2KP, khususnya DPW, rapatkan barisan dan mari perjuangkan, apa yang sudah menjadi gak warga, dan kami akan terus kawal dan dampingi Warga, dalam kasus ini”, pungkasnya. (Red*)

Berita Terkait

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Berita Terbaru