Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru, Terkait Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, (foto :ist)

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, (foto :ist)

Jakarta, Harianjatim.id – Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar. Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Senin, 27 Januari 2025

Baca Juga :  PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.

Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil. Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. “Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan. (Hum/Red*)

Berita Terkait

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi
Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht
Berantas Jaringan Narkoba, Polres Pasuruan Raih Penghargaan Barang Bukti Terbanyak Se-Jatim
Jajaran Forkopimda Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026
Jalin Sinergi Bersama Awak Media, Piramida Polres Pasuruan Ajak Wartawan Mengedepankan Informasi Faktual Kepada Masyarakat
Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi
Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

Kamis, 24 September 2026 - 13:46 WIB

Berantas Jaringan Narkoba, Polres Pasuruan Raih Penghargaan Barang Bukti Terbanyak Se-Jatim

Kamis, 24 September 2026 - 12:15 WIB

Jajaran Forkopimda Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026

Kamis, 17 September 2026 - 15:51 WIB

Jalin Sinergi Bersama Awak Media, Piramida Polres Pasuruan Ajak Wartawan Mengedepankan Informasi Faktual Kepada Masyarakat

Berita Terbaru