Unit Reskrim Polsek Purwosari, Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dalam Operasi Sikat Semeru 2024

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka EF, saat diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari (foto: ist)

Tersangka EF, saat diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari (foto: ist)

Pasuruan, Harianjatim.id – Dalam rangka giat Operasi Sikat Semeru 2024, Unit Reskrim Polsek Purwosari, berhasil ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan/curanmor (non TO).

Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di rumah kontrakan tepatnya di Dusun Polorejo, Kelurahan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang ditempati korban EJ (22thn).

Menurut keterangan Kapolsek Purwosari, AKP. Sugiyanto, menjelaskan, berawal dari laporan EJ (22 thn), pada hari sabtu, tanggal 20 mei 2023, sekira pukul 07.30 wib, Polsek Purwosari menerima laporan kejadian pencurian 2 (dua) unit sepeda motor, masing- masing jenis sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AE 5315 VN tahun 2018, warna merah maron dan Yamaha Vixion Nopol AE 5624 WF, tahun 2016 warna biru.

Saat itu korban berangkat kerja dengan jalan kaki, sedangkan sepeda motor tersebut, diparkir didalam rumah kontrakan, kemudian sekitar pukul 17.00 wib, ketika korban pulang, saat itu sepeda motor sudah tidak ada pada tempatnya/telah hilang dicuri.

“Setelah mengecek kedalam kamar, juga mendapati uang milik korban, telah hilang juga sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Purwosari, agar ditindaklanjuti”, jelasnya.

Baca Juga :  Sindikat 'Suntik' LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

Lebih lanjut, Kapolsek Purwosari juga menambahkan, berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari, yang pimpin Aipda. Dodik Waluyo, dalam gelar Operasi Sikat Semeru 2024, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan/curanmor, saat melintas di Jalan Raya Purwosari arah Surabaya, dan berhasil dihentikan di Jalan Raya Kepulungan, Gempol, Kabupaten Pasuruan. Senin, 10/06/2024

“Saat dilakukan penangkapan dan diinterogasi, terduga pelaku EF, mengakui telah melakukan pencurian, pada Sabtu, 20 Mei 2023, bersama YT dan RN, yang masing-masing, beralamatkan di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Purwosari, guna penyidikan lebih lanjut “, ungkapnya.

Baca Juga :  PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Dari hasil penangkapan tersebut, Polsek Purwosari, berhasil mengamankan Barang Bukti sebagai berikut:
– 1 (satu) Fotocopy STNK Yamaha V-Ixion Nopol AE-5315-VN
– 1 (satu) Fotocopy STNK Motor yamaha V-Ixion Nopol N-5624-WF.

“Akibat dari perbuatannya, tersangka EF dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun”, pungkasnya. (Red*)

 

Berita Terkait

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi
Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!
Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan
Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar
Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat
Modal Kunci T Rusak Stang Scoopy, Aksi Pencuri di Parkiran Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari
Berantas Jaringan Narkoba, Polres Pasuruan Raih Penghargaan Barang Bukti Terbanyak Se-Jatim
Jalin Sinergi Bersama Awak Media, Piramida Polres Pasuruan Ajak Wartawan Mengedepankan Informasi Faktual Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat

Berita Terbaru