Malang, Harianjatim.id – Pesta miras berujung petaka, tujuh warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dikabarkan meninggal dunia usai menggelar pesta miras (Minuman Keras).
Pada awalnya tujuh pemuda tersebut membeli miras di salah satu toko dekat pasar Pakis jenis Anggur Merah Gold diduga KW, tiga orang sempat di larikan ke rumah sakit oleh keluarga, namun nyawanya juga tidak dapat tertolong. Minggu, 14/12/2025
Menurut informasi di lapangan, peristiwa kematian tujuh pemuda tersebut bermula saat para korban berpesta miras di suatu tempat yang baru dibeli di sebuah toko dekat pasar Pakis untuk percobaan menjelang malam tahun baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar mas, kasihan mereka mati sia-sia, memang ketujuh pemuda tersebut berpesta miras, mereka membeli anggur merah Gold di salah satu toko dekat pasar Pakis, tiga pemuda berasal dari Bunut, sementara empat pemuda berasal dari Desa lain,” jelas narasumber yang enggan disebutkan namanya. Rabu,17/12/2025
Salah satu keluarga korban akibat miras yang diduga ilegal, menyampaikan bahwa saat ini semua keluarga korban masih berduka dan sampai sekarang masih belum ada yang laporan sama pihak kepolisian.
“Infonya miras jenis Anggur Merah Gold tersebut adalah barang yang baru datang untuk uji coba menjelang tahun baru nanti, nggak taunya malah membawa bencana, dan informasinya hari ini mungkin pihak kepolisian akan datang ke sini”, ungkapnya. (Red*)









