Pasuruan, Harianjatim.id – Polemik penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang depan pasar oleh UPT. Pasar Kabupaten Pasuruan dan Kepala Pasar Bangil masih belum menemukan solusi.
Penertiban tersebut berdampak pada ratusan PKL kehilangan mata pencahariannya, karena mulai 24 November 2025 sampai sekarang belum bisa berjualan imbas dari kebijakan tersebut.
Ratusan pedagang kaki lima yang terdampak akan berupaya mencari keadilan, karena ini adalah masalah perut, berjualan merupakan sumber mata pencaharian untuk menafkahi keluarganya. Para PKL berencana akan wadul ke wakil rakyat yaitu DPRD Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Kepala UPT. Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan, Iwan Wahyudi saat dikonfirmasi awak media di kantornya menyampaikan bahwa kami hanya menjalankan instruksi Bupati Pasuruan melalui Disperindag, untuk melakukan penertiban kegiatan PKL di depan Pasar Bangil agar disterilkan.
“Saya jelaskan juga, bahwa PKL yang berada di depan Pasar Bangil itu bukanlan bagian dari pedagang pasar dan kami tidak menarik restribusi pada mereka, kami sekedar menjalankan instruksi dari pimpinan”, jelasnya kepada awak media. Senin, 15/12/2025
Iwan juga menambahkan bahwasanya penertiban tersebut bukannya tidak ada solusi, kami juga sudah berupaya menyediakan lahan untuk mereka jualan, seperti di pasar mangga dan eks terminal lama serta di sepanjang Jl. Apel.
“Kami sudah berupaya untuk merelokasi para pedagang dan sudah kami sampaikan sama mereka bahwa kalau mau berjualan lagi, di pasar mangga, eks terminal atau di sepanjang Jalan Apel”, tuturnya.
Senada hal tersebut Kepala Pasar Bangil, Nanang juga mengamini apa yang sudah disampaikan Kepala UPT, bahwa penertiban PKL tersebut sesuai dengan instruksi Bupati Pasuruan.
“Memang benar penertiban yang sudah dilakukan itu sudah sesuai dengan instruksi Bupati, dan sesuai dengan Perda Kabupaten Pasuruan No.11 Tahun 2025, Tentang Penataan dan Pembinaan Kegiatan Pedagang Kaki Lima”, ungkapnya. (Red*)









