Pasuruan, Harianjatim.id – Rumah sakit adalah fasilitas umum, yang melayani kesehatan masyarakat, tempat Layanan berobat bagi masyarakat yang memerlukan fasilitas kesehatan.
Rumah sakit yang notabene menjadi harapan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang baik, dan humanis dalam setiap layanan, pupus sudah akibat ulah oknum-oknum pegawai rumah sakit yang arogan.
Seperti kejadian yang menimpa Kades Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, H. Sholeh saat mengantarkan tiga anaknya, untuk berobat ke RS.Prima Husada, bukan dipersilahkan untuk mendapatkan layanan kesehatan, malah mendapatkan bentakan dari oknum satpam rumah sakit tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut yang membuat Ketua DPP Ormas GAIB, Habib Yusuf, merasa geram dan angkat bicara, terkait layanan di RS. Prima Husada, yang sangat buruk.
Menurut Habib Yusuf, kejadian serupa, bukan kali pertamanya terjadi, dan berulang-ulang, tapi kebanyakan masyarakat enggan mempermasalahkan, karena fokus sama keluarganya yang sakit. Minggu, 23/06/2024
“Saya sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan pihak rumah sakit, perlakuan satpam yang membentak Kades Sebandung, H. Sholeh, merupakan tindakan arogansi seorang satpam RS.Prima Husada”, ujarnya dengan nada geram.
Saya sendiri juga pernah menjadi korban, akibat buruknya layanan di RS. Prima Husada, yang berlokasi di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ketika saya mengantarkan anak berobat, saat masuk ke IGD, tidak langsung ditangani, dibiarkan dulu, mungkin sekitar 1 jam baru ditangani.
“Saat diperintahkan rawat inap, karena minta kamar kelas 1, saya harus setor DP dulu, sebesar enam juta rupiah, dan akhirnya kami sempat berdebat dengan pihak rumah sakit, karena supaya anak saya segera ditangani, akhirnya kami mengalah dengan pindah ruangan dan mencoba tidak mempermasalahkan kejadian tersebut, meskipun hati ini jengkel”, ungkapnya.
Saya berharap Direktur RS. Prima Husada, segera turun tangan, untuk membenahi manajemen rumah sakit, agar pelayanan publik menjadi lebih humanis dan pengunjung menjadi nyaman.
Karena selama ini, pelayan di RS. Prima Husada, sangat buruk, sebagai pusat layanan publik di Kabupaten Pasuruan, hal tersebut sangat bertentangan dengan UU RI, No. 17 Tahun 2023, tentang kesehatan, tutupnya. (Red*)









