Sedekah Bumi Dusun Gutean Purwosari, Gelar Pengajian Umum, Undang KH.M. Musyrifin Amongjiwo M.Pd

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Dalam rangka sedekah bumi atau selamatan Dusun Gutean, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, menggelar pengajian umum.

Sedekah Bumi Dusun Gutean kali ini mengangkat tema hidupkan kembali budaya jawa sebagai warisan leluhur melalui Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Pengajian Umum dalam rangka Sedekah Bumi Dusun Gutean, dilaksanakan di balai dusun dengan mengundang Pembicara
KH. M. Musyrifin Amongjiwo M.Pd (Kanjeng Raden Haryo Aryo)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan ini, Kades Karangrejo, Asmunib dalam sambutannya menyampaikan bahwa sedekah bumi kali ini, ada momen penting bagi warga Dusun Gutean yaitu melepas Kasun Poni’in karena sudah Purna tugas.

“Saya sangat bangga kepada Pak Kasun Poni’in yang sudah mengabdi selama 20 tahun, dan sudah berjuang demi kemajuan Dusun Gutean, semoga apa yang sudah diperjuangkan Pak Kasun bisa bermanfaat bagi warganya dan akan mendapat pengganti yang lebih baik”, ungkap Kades Karangrejo.

Baca Juga :  Antusiasme Warga Desa Karangturi Terhadap Program PTSL Tahun 2026 Sangat Tinggi.

Selanjutnya dalam ceramah agamanya, KH. M. Musyrifin Amongjiwo menyampaikan bahwa budaya dan syariat adalah dua aspek yang sering berinteraksi dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam konteks agama Islam. Senin, 14/7/2025

“Syariat adalah hukum-hukum agama Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah, sedangkan budaya adalah nilai-nilai, norma, etika dan praktik yang berkembang dalam suatu masyarakat. Ada kalanya budaya selaras dengan syariat, namun ada kalanya terjadi pertentangan. Penting untuk memahami bagaimana Islam menyikapi budaya dan bagaimana seharusnya budaya diselaraskan dengan syariat,” paparnya.

Baca Juga :  Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa agama dan budaya saling mempengaruhi. Agama dapat memberikan warna pada budaya, sementara budaya dapat memperkaya pemahaman tentang agama.

“Dalam Islam, ada kaidah yang menyatakan bahwa adat atau kebiasaan sebuah masyarakat dapat menjadi acuan hukum, asalkan tidak bertentangan dengan dalil syariat yang jelas,” tambahnya.

KH. Musyrifin juga menyinggung tradisi selamatan yang lekat dengan budaya Nahdlatul Ulama (NU). Menurutnya, selamatan adalah tradisi ritual masyarakat Jawa sebagai bentuk rasa syukur atas karunia Tuhan. Sebagai organisasi Islam yang berakar kuat di jawa, NU turut melestarikan tradisi ini.

“Tradisi selamatan dalam NU sering dikaitkan dengan acara-acara seperti tahlilan, syukuran, dan lainnya. Tahlilan, yang merupakan bagian dari selamatan, melibatkan pembacaan kalimat thayyibah seperti tahlil, tahmid, takbir, dan tasbih, serta doa-doa untuk almarhum atau almarhumah,” jelasnya.

Baca Juga :  Sambut Program PTSL 2026, Warga Desa Ngrupit Ponorogo Antusias Urus Sertifikat Tanah

Selain itu, selamatan juga dilakukan sebagai bentuk syukuran atas berbagai peristiwa, seperti kelahiran, pernikahan, atau pembangunan rumah.

“Selamatan merupakan contoh akulturasi budaya Jawa dan Islam, di mana nilai-nilai Islam diintegrasikan ke dalam tradisi lokal,” pungkasnya.

Beliau menekankan bahwa selamatan dalam NU memiliki makna religius, yakni sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT, sekaligus sarana mempererat tali silaturahmi antarwarga.

“Ulama NU membolehkan bahkan menganjurkan selamatan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam,” tutunya. (Red*)

Berita Terkait

Bedah Infrastruktur Pasuruan, Potret.net Hadirkan Komisi III DPRD dalam Podcast Eksklusif ‘Jawara’
Sasar 1.200 Bidang Tanah, Desa Masaran Munjungan Targetkan Jadi ‘Desa Lengkap’ PTSL
Antusiasme Warga Desa Karangturi Terhadap Program PTSL Tahun 2026 Sangat Tinggi.
Realisasi PTSL 2026 Desa Craken Trenggalek Capai 600 Bidang Tanah pada Tahap Pemberkasan
Sambut Program PTSL 2026, Warga Desa Ngrupit Ponorogo Antusias Urus Sertifikat Tanah
Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026
Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi
Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:26 WIB

Bedah Infrastruktur Pasuruan, Potret.net Hadirkan Komisi III DPRD dalam Podcast Eksklusif ‘Jawara’

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:16 WIB

Sasar 1.200 Bidang Tanah, Desa Masaran Munjungan Targetkan Jadi ‘Desa Lengkap’ PTSL

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:06 WIB

Antusiasme Warga Desa Karangturi Terhadap Program PTSL Tahun 2026 Sangat Tinggi.

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:48 WIB

Realisasi PTSL 2026 Desa Craken Trenggalek Capai 600 Bidang Tanah pada Tahap Pemberkasan

Senin, 18 Mei 2026 - 20:53 WIB

Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026

Berita Terbaru