Dampak Penertiban PKL Pasar Bangil, Pedagang Wadul ke DPRD Kabupaten Pasuruan Meminta Kebijakan Pemerintah 

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di ruang rapat DPRD Kabupaten Pasuruan, saat Para pedagang menggelar audensi bersama Komisi I, II dan instansi Terkait Pemerintah Kabupaten Pasuruan. (Dok. Harianjatim.id)

Suasana di ruang rapat DPRD Kabupaten Pasuruan, saat Para pedagang menggelar audensi bersama Komisi I, II dan instansi Terkait Pemerintah Kabupaten Pasuruan. (Dok. Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Rombongan sejumlah PKL, korban terdampak penertiban Pasar Bangil berkeluh kesah karena semenjak penertiban mulai 24 November 2024 hingga saat ini tidak bisa berjualan karena masih belum menemukan solusi.

Melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ((YLBH) Sarana Keadilan Rakyat, sejumlah PKL Pasar Bangil mengadu agar memfasilitasi aspirasi mereka kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan, agar diberikan kebijakan atau solusi supaya bisa berjualan kembali.

Hal tersebut menjadi dasar YLBH Sarana Keadilan Rakyat, untuk mengajukan audensi kepada DPRD Kabupaten Pasuruan agar diberikan kebijakan yang soluktif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan audensi langsung direspon oleh DPRD Kabupaten Pasuruan, audensi digelar di ruang rapat Komsi, audensi dihadiri oleh Komisi I dan II, Asisten I, YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Disperindag, Satpol PP, Dishub, serta puluhan PKL Pasar Kidul Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban 'Rekrutmen Bodong' RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

Aktivis Bupati LIRA Kabupaten Pasuruan Muslim menjadi sorotan dalam audiensi DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pedagang Kaki Lima (PKL) terdampak penggusuran di depan Pasar Bangil, Rabu, 24/12/2025.

Audiensi yang difasilitasi YLBH Sarana Keadilan Rakyat itu berhasil mendorong komitmen solusi, termasuk tawaran relokasi ke eks Terminal Bangil dari Disperindag.

Kehadiran Muslim dalam forum yang dihadiri anggota Komisi 1 dan 2 DPRD serta Disperindag itu menyiratkan ketidakpuasan terhadap proses kebijakan. Dengan lugas, ia mempertanyakan landasan dan transparansi kebijakan penggusuran yang menimpa rekan-rekannya.

“Apakah penggusuran ini perintah menyeluruh se-Kabupaten? Sosialisasinya sudah menyeluruh?” tanyanya di depan para audien.

Pertanyaan Muslim tidak berhenti di situ. Ia menilai kebijakan yang berjalan selama ini tidak konsisten dan menuntut keadilan yang sederhana.

“Kami hanya minta diizinkan berusaha,” tambahnya mewakili aspirasi dasar ratusan pedagang yang tidak bisa berjualan.

Baca Juga :  Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026

Aspirasi serupa disampaikan Wakil Ketua Paguyuban PKL, Muhammad Nursuki, yang menegaskan bahwa persoalan ini adalah “urusan perut”.

“Ia meminta kelonggaran untuk berjualan, setidaknya hingga relokasi permanen disiapkan. “Kalau tempat relokasi belum ada terus kami digusur, kesejahteraan rakyat di mana?” tanyanya dengan serius.

Komentar kritis lainnya datang dari Wahyu dari YLBH Sarana Keadilan Rakyat. Selain mengusulkan izin berjualan sementara, ia menyoroti ketimpangan penegakan aturan.

“Kenapa yang di pasar ditertibkan, sementara pelanggaran jelas di Jalan Kancil Mas hingga Kauman-Alun-alun dibiarkan?” tanyanya.

Menanggapi berbagai masukan itu, Plt. Kepala Disperindag, Mita, menegaskan komitmen pada ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Sebagai solusi jangka panjang, Disperindag secara resmi menawarkan lokasi relokasi di area eks Terminal Bangil (Jalan Apel). “Kami sedang menyiapkan relokasi yang tepat di sana,” jelas Mita.

Wakil Ketua DPRD, Adinda Denisa, mengapresiasi dialog tersebut. Ia menegaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan kritis seperti yang disampaikan Muslim dan lainnya adalah bahan penting untuk kebijakan yang lebih baik. Dinda mendesak evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme sosialisasi kebijakan dan penataan kota.

Baca Juga :  Antusiasme Warga Desa Karangturi Terhadap Program PTSL Tahun 2026 Sangat Tinggi.

“Ini tak boleh berhenti di sini. Harus ada follow-up,” tegasnya, menjamin bahwa aspirasi masyarakat telah didengar dan akan ditindaklanjuti.

Diakhir audensi, Ketua H. Arifin dari Komisi II (F-PDI Perjuangan bersama anggota, dan jajaran OPD Pemerintah Kabupaten Pasuruan serta para pedagang sepakat, bahwa untuk sementara bisa berjualan kembali, sambil menunggu penataan tempat relokasi untuk para pedagang.

“Seperti yang sudah kita sepakati bersama, bahwa untuk sementara para pedagang mulai hari ini bisa berjualan dari pukul 14:00 – 23:00 WIB, sambil menunggu penataan tempat relokasi disiapkan dulu oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan”, tutup H. Arifin. (Red*)

Berita Terkait

Bedah Infrastruktur Pasuruan, Potret.net Hadirkan Komisi III DPRD dalam Podcast Eksklusif ‘Jawara’
Sasar 1.200 Bidang Tanah, Desa Masaran Munjungan Targetkan Jadi ‘Desa Lengkap’ PTSL
Antusiasme Warga Desa Karangturi Terhadap Program PTSL Tahun 2026 Sangat Tinggi.
Realisasi PTSL 2026 Desa Craken Trenggalek Capai 600 Bidang Tanah pada Tahap Pemberkasan
Sambut Program PTSL 2026, Warga Desa Ngrupit Ponorogo Antusias Urus Sertifikat Tanah
Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026
Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi
Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:26 WIB

Bedah Infrastruktur Pasuruan, Potret.net Hadirkan Komisi III DPRD dalam Podcast Eksklusif ‘Jawara’

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:16 WIB

Sasar 1.200 Bidang Tanah, Desa Masaran Munjungan Targetkan Jadi ‘Desa Lengkap’ PTSL

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:06 WIB

Antusiasme Warga Desa Karangturi Terhadap Program PTSL Tahun 2026 Sangat Tinggi.

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:48 WIB

Realisasi PTSL 2026 Desa Craken Trenggalek Capai 600 Bidang Tanah pada Tahap Pemberkasan

Senin, 18 Mei 2026 - 20:53 WIB

Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026

Berita Terbaru