Pasuruan, Harianjatim.id – Penanganan kasus dugaan penggunaan alamat palsu pada putusan akta cerai dengan terlapor SRD, warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, terus menunjukkan progres signifikan di Polres Pasuruan. Perkara tersebut kini telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Di saat yang sama, masalah hukum yang dihadapi SRD kian bertambah. Ia dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri, Eni Saptarini, terkait dugaan tindak pidana pengancaman.
Merespons peningkatan status perkara tersebut, Heri Siswanto selaku kuasa hukum pelapor mendesak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan untuk segera menetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami meminta polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus penggunaan alamat palsu pada putusan akta cerai ini,” ujar Heri kepada media, Rabu (24/6/2026).
Heri juga meminta penyidik bergerak paralel memproses laporan dugaan pengancaman. Menurutnya, pihak korban telah menyerahkan alat bukti yang cukup kepada kepolisian.
”SRD juga kami laporkan terkait pengancaman. Seluruh bukti berupa riwayat pesan WhatsApp yang mengandung unsur pengancaman sudah kami serahkan ke penyidik,” pungkasnya.
Peningkatan status kasus ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP Sidik/92/IV/2026/Satreskrim tanggal 17 April 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/71/VI/2026/Satreskrim tanggal 5 Juni 2026. Saat ini, penyidik fokus mengumpulkan bukti permulaan sebelum akhirnya melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka utama. (Red)









