Kasus Alamat Palsu Akta Cerai Naik Sidik, SRD Juga Dilaporkan Eni Atas Dugaan Pengancaman

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Penanganan kasus dugaan penggunaan alamat palsu pada putusan akta cerai dengan terlapor SRD, warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, terus menunjukkan progres signifikan di Polres Pasuruan. Perkara tersebut kini telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

​Di saat yang sama, masalah hukum yang dihadapi SRD kian bertambah. Ia dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri, Eni Saptarini, terkait dugaan tindak pidana pengancaman.

Baca Juga :  Misteri Sisa Rp6,8 Juta: Pengembalian Sepihak Dana Kas Pasar Desa Randupitu Tuai Polemik

​Merespons peningkatan status perkara tersebut, Heri Siswanto selaku kuasa hukum pelapor mendesak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan untuk segera menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami meminta polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus penggunaan alamat palsu pada putusan akta cerai ini,” ujar Heri kepada media, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga :  Kasus Alamat Palsu Akta Cerai: Pengacara Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

​Heri juga meminta penyidik bergerak paralel memproses laporan dugaan pengancaman. Menurutnya, pihak korban telah menyerahkan alat bukti yang cukup kepada kepolisian.

​”SRD juga kami laporkan terkait pengancaman. Seluruh bukti berupa riwayat pesan WhatsApp yang mengandung unsur pengancaman sudah kami serahkan ke penyidik,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kasus Alamat Palsu Akta Cerai: Pengacara Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

​Peningkatan status kasus ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP Sidik/92/IV/2026/Satreskrim tanggal 17 April 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/71/VI/2026/Satreskrim tanggal 5 Juni 2026. Saat ini, penyidik fokus mengumpulkan bukti permulaan sebelum akhirnya melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka utama. (Red)

Berita Terkait

Kasus Alamat Palsu Akta Cerai: Pengacara Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Misteri Sisa Rp6,8 Juta: Pengembalian Sepihak Dana Kas Pasar Desa Randupitu Tuai Polemik
Hambat Keterbukaan Informasi, Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Minta KTP Pribadi Wartawan saat Klarifikasi
Drama ‘Cerai Ghaib’ Purwosari Memanas: Kasun hingga RT Terseret Pusaran Intimidasi
Diduga Oknum TNI Hajar Kasir Cafe Mentari Hingga Pingsan dan Dilarikan ke UGD
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, LBH CAKRA Layangkan Somasi Kedua ke Kades Rejoso Lor
Gerak Cepat! Ketua Baru Projo Jatim Siapkan Program 100 Hari Konsolidasi Besar 38 Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur
Enam Bulan “Jalan di Tempat”, Korban Keterangan Palsu Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:23 WIB

Kasus Alamat Palsu Akta Cerai Naik Sidik, SRD Juga Dilaporkan Eni Atas Dugaan Pengancaman

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:42 WIB

Kasus Alamat Palsu Akta Cerai: Pengacara Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:22 WIB

Misteri Sisa Rp6,8 Juta: Pengembalian Sepihak Dana Kas Pasar Desa Randupitu Tuai Polemik

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:29 WIB

Hambat Keterbukaan Informasi, Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Minta KTP Pribadi Wartawan saat Klarifikasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:31 WIB

Drama ‘Cerai Ghaib’ Purwosari Memanas: Kasun hingga RT Terseret Pusaran Intimidasi

Berita Terbaru