Kasus Alamat Palsu Akta Cerai Naik Sidik, SRD Juga Dilaporkan Eni Atas Dugaan Pengancaman

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Penanganan kasus dugaan penggunaan alamat palsu pada putusan akta cerai dengan terlapor SRD, warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, terus menunjukkan progres signifikan di Polres Pasuruan. Perkara tersebut kini telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

​Di saat yang sama, masalah hukum yang dihadapi SRD kian bertambah. Ia dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri, Eni Saptarini, terkait dugaan tindak pidana pengancaman.

Baca Juga :  Peduli Kebakaran Hutan Wilayah Tahura, Jhon Dilla Tokoh Pemuda Asal Tambaksari Bersama BPBD, Bergerak Bantu Padamkan Api

​Merespons peningkatan status perkara tersebut, Heri Siswanto selaku kuasa hukum pelapor mendesak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan untuk segera menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami meminta polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus penggunaan alamat palsu pada putusan akta cerai ini,” ujar Heri kepada media, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga :  PKDI Mojokerto Tundukkan PKDI Gresik 3-2 di Laga Big Match 12 Besar PKDI CUP II 2026 Jawa Timur

​Heri juga meminta penyidik bergerak paralel memproses laporan dugaan pengancaman. Menurutnya, pihak korban telah menyerahkan alat bukti yang cukup kepada kepolisian.

​”SRD juga kami laporkan terkait pengancaman. Seluruh bukti berupa riwayat pesan WhatsApp yang mengandung unsur pengancaman sudah kami serahkan ke penyidik,” pungkasnya.

Baca Juga :  Peduli Kebakaran Hutan Wilayah Tahura, Jhon Dilla Tokoh Pemuda Asal Tambaksari Bersama BPBD, Bergerak Bantu Padamkan Api

​Peningkatan status kasus ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP Sidik/92/IV/2026/Satreskrim tanggal 17 April 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/71/VI/2026/Satreskrim tanggal 5 Juni 2026. Saat ini, penyidik fokus mengumpulkan bukti permulaan sebelum akhirnya melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka utama. (Red)

Berita Terkait

Peduli Kebakaran Hutan Wilayah Tahura, Jhon Dilla Tokoh Pemuda Asal Tambaksari Bersama BPBD, Bergerak Bantu Padamkan Api
PKDI Mojokerto Tundukkan PKDI Gresik 3-2 di Laga Big Match 12 Besar PKDI CUP II 2026 Jawa Timur
Polres Pasuruan Gulung 7 Gangster Begal dan Pembuat Onar, Pada Malam Mencekam Jalur Surabaya-Malam
Penolakan Rumah Ibadah GKJW di Bangil, Aktivis dan Praktisi Hukum Ingatkan Sanksi Pidana Diskriminasi
Antrean Prioritas Mandek Berjam-jam, Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pandaan Picu Ketegangan
Pasca Insiden Peserta Tabrak Pembatas, Kapolsek Prigen Tegas Hentikan Aktivitas Gledekan Sementara Waktu!
Misteri Pikap Hitam Terkuak, Tiga Pencuri Sapi Senilai Rp35 Juta di Tutur Pasuruan Diringkus Polisi
Tahanan Narkoba Kabur, AMI Desak  Karutan Kelas IIB Bangil Dicopot, Siap Gelar Demo di Kanwil Ditjenpas Jatim 

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Peduli Kebakaran Hutan Wilayah Tahura, Jhon Dilla Tokoh Pemuda Asal Tambaksari Bersama BPBD, Bergerak Bantu Padamkan Api

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:58 WIB

PKDI Mojokerto Tundukkan PKDI Gresik 3-2 di Laga Big Match 12 Besar PKDI CUP II 2026 Jawa Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Polres Pasuruan Gulung 7 Gangster Begal dan Pembuat Onar, Pada Malam Mencekam Jalur Surabaya-Malam

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:59 WIB

Penolakan Rumah Ibadah GKJW di Bangil, Aktivis dan Praktisi Hukum Ingatkan Sanksi Pidana Diskriminasi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:48 WIB

Antrean Prioritas Mandek Berjam-jam, Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pandaan Picu Ketegangan

Berita Terbaru