Pasuruan, Harianjatim.id -Penanganan kasus dugaan pemalsuan alamat dalam putusan akta cerai yang menimpa Eni Saptarini terus bergulir. Heri Siswanto, selaku kuasa hukum korban, mendesak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Meski status penanganan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan, hingga kini polisi belum juga mengumumkan nama tersangka ke publik.
Tercatat, kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/92/IV/2026/Satreskrim tertanggal 17 April 2026, yang disusul dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP-Sita/71/VI/2026/Satreskrim pada 4 Juni 2026 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami meminta polisi segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus pemalsuan alamat putusan akta cerai ini,” tegas Heri Siswanto kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
Heri menambahkan, tindakan tegas berupa penahanan sangat diperlukan sebagai langkah preventif agar para terlapor tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri dari jerat hukum.
Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya paksa tersebut.
Kekhawatiran pihak korban bukan tanpa alasan. Heri mengungkapkan bahwa salah satu saksi kunci dalam pusaran kasus ini disinyalir telah melarikan diri.
”Seorang saksi berinisial AS, oknum anggota LSM yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, mangkir dari beberapa kali panggilan penyidik dan kini statusnya buron,” ungkap Heri.Oleh karena itu, pihaknya berharap kepolisian bergerak cepat sebelum terlapor lain melakukan tindakan serupa.
Kasus ini bermula saat Eni Saptarini melaporkan pria berinisial SRD, warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ke pihak berwajib. SRD diduga kuat sengaja memalsukan alamat korban untuk melancarkan proses pengurusan akta cerai di Pengadilan Agama (PA) Bangil.
Akibat manipulasi data kependudukan sepihak tersebut, Eni Saptarini mendadak diputus bercerai dengan suaminya tanpa mengetahui proses persidangan yang berlangsung. (Red*)









